Jakarta,‐ Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Gerindra lolos atau memenuhi syarat usai menjalani verifikasi tingkat pusat selama tiga jam di kantor DPP Gerindra, Jakarta, Senin (29/1).


Gerindra dinyatakan lolos dalam tiga penilaian. Pertama, kesesuaian antara kondisi fisik pengurus inti dengan dokumen identitas yang diserahkan kepada KPU. Kedua, kesesuaian alamat kantor dengan yang tercantum dalam berkas yang diserahkan kepada KPU. Ketiga, keterwakilan 30 persen perempuan dari total jumlah pengurus. 

“Sudah (memenuhi syarat), ucap Komisioner Viryan Azis usai keluar dari kantor DPP Gerindra dan langsung masuk ke mobilnya. 

Hal itu berbeda dengan verifikasi terhadap partai politik lain yang dilakukan dengan cepat. Misalnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Nasional Demokrat (NasDem) dan PDI Perjuangan yang tidak sampai satu jam.

Viryan mengatakan ada sedikit kendala sehingga memakan waktu cukup lama. 

“Nunggu perwakilan perempuan satu orang,” Kata Viryan.

Selain memakan waktu lama, verifikasi yang dilakukan di kantor DPP Gerindra dilakukan secara tertutup. Wartawan tidak diperkenankan masuk ke ruangan yang digunakan untuk verifikasi. 

Hal itu berbeda ketika KPU melakukan verifikasi ke partai politik lain yang dilakukan secara terbuka. Misalnya ketika verifikasi dilakukan di DPP Demokrat pada Minggu (28/1), wartawan diperkenankan meliput saat KPU mengecek kesesuaian identitas dengan kondisi fisik pengurus inti. 

Pengumuman hasil verifikasi juga tidak diboleh diliput, sehingga awak media hanya mendapat informasi dari Komisioner KPU ketika keluar dari Kantor DPP Gerindra.

Mengenai verifikasi yang digelar tertutup, viryan tidak ingin berkomentar banyak.

“Kalau itu tuan rumah,” Kata Viryan seraya masuk ke mobilnya dan meninggalkan lokasi.

KPU telah melakukan verifikasi tingkat pusat terhadap sejumlah partai politik calon peserta pemilu 2019.

PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Demokrat, Gerindra, PSI, Berkarya, Garuda dan Perindo dinyatakan lolos verifikasi tingkat pusat. Sementara PAN, dan PBB, masih belum memenuhi syarat. Mereka yang belum memenuhi syarat masih memiliki waktu memperbaiki hingga Selasa (30/1).