Karawang.– Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura melakukan pemecatan terhadap Ketua Umumnya yakni Oesman Sapta Odang. Pemecatan diawali dengan rekomendasi serta permintaan dari 27 Dewan Pimpinan Daerah dan berbagai Dewan Pimpinan Cabang, melalui mekanisme mosi tidak percaya.
"Kami telah melakukan rapat pengurus Hanura, menyikapi permintaan dari DPD seluruh Indonesia, dan juga para pengurus harian, tentang adanya mosi tidak percaya kepada Bapak Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang," kata Wakil Ketua Umum DPP Hanura Daryatmo, dalam konferensi pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2018.

Daryatmo juga menyampaikan dirinya telah ditunjuk menjadi Pelaksana tugas Ketua Umum. Dia mengaku ingin memberikan kontribusi yang baik kepada Hanura melalui penunjukan ini.

"Atas kesepakatan rapat, tadi telah menunjuk saya sebagai Plt Ketua Umum DPP Hanura," ujar Daryatmo.

Sementara itu, Ketua DPP Hanura Dossy Iskandar menyampaikan mosi tidak percaya diajukan karena Oso melanggar sejumlah AD/ART partai. Seperti melakukan keputusan secara sepihak seperti terkait pengusungan pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

"Ya cukup banyak, contoh memberhentikan DPD tanpa mekanisme partai. Kemudian dalam pelaksanaan pilkada, keputusan-keputusan yang sudah, ada pergantian yang tak melalui mekanisme partai," kata Dossy.