Karawang-.Sebaiknya pihak Al Madinah tidak banyak berkilah itu dan ini bab sudah jelas ada bukti pengaduan dari kelurga korban yang isinya memang telah terjadi keterlambatan penerbangan dan ada transit penerbangan jammah sebanyak 50 di Malayasia saat berangkat menuju Jedah selain telah terjadi sejumlah ketidak beresan lainnya misal tiket bodong ke Mesir plus oman dan fasilitas kamar tak memadai disana termasuk pulangnya jamah umroh belum waktunya,jelas H Nana Nurhusana Hidayat, SH Sekertaris Fraksi Gerindra DPRD Karawang,di Karawang.

Bila pihak Pemkab Karawang melalui dinas perizinan mempertanyakan izin travel Al Madinah itu sangat tepat karena memang tupoksinya.Karena patut di ketahui hadirnya Al Madinah sejak awal di Karawang dikenalnya sebagai travel biro haji dan umroh bukan KBIH semata.Jadi jangan salah langkah atau asal kata hal tupoksi ke pihak perizinan oleh pihak Al Madinah,tegas politisi Gerindra ini.

Sebaiknya pihak Al Madinah tak berucap tak jelas dan umbar omongan tak patut pula apalagi lewat surat resmi yang ditunjukan ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu pemkab Karawang,itu lembaga resmi pemerintah dan orang-orang yang bekerjanya sudah jelas tupoksi dan SK dari negera bukan asal bertugas dan kerja,secara pribadi dan lembaga tentunya dengan membaca surat dari Al Madinah kepada
Pemkab Karawang (perizinan) sangat disayangkan bahkan tersinggung(tertulis kesalahan tupoksi,red),ungkap Nana Nurhusna.

Apa sulitnya mengakui Al Madinah bahwa benar telah terjadi seperti apa yang diceritakan para jammah umroh( merasa diterlantarkan,red) lalu sampaikan maaf kepada jammah dan kelurganya karena peristiwa itu telah terjadi serta bukan karena unsur kesengajaan melainkan akibat tertipu mitra kerja sebagaimana diakui oleh H Wahyu,tandas anggota Komisi B ini.

Persoalan terlantarkan jamah oleh Al Madinah jangan dianggap biasa dan travel bersangkutan lalu bisa berlindung dari surat izin resmi milik PT Hikmah Wukuf Arafah.Pasalnya,sudah ada bukti kuat yang bisa menjadi dasar pembekuaan oleh kementerian Agama dan Pemda Karawang.Terlebih sudah ada pengakuan dari sejumlah jammah umroh dari peristiwa 20 desember lalu.

Dan sejak sekarang demi tidak terjadinya kesalahpahaman di masyarakat dan duga-dugaan lain menyangkut masa lalu travel Al Madinah yang memang dulunya bagus dimata publik,saya atas nama lembaga meminta tak ada lagi jual nama travel Al Madinah dalam urusan haji dan umroh kepada masyarakat luas karena itu sudah tidak memiliki izin resmi dari kementerian agama dan Pemkab Karawang.Bila pun hendak diorbitkan kembali silakan bereskan terlebih dokumen perizinannya.Kami tidak melarang nama Al Madinah dipakai sebagai travel haji dan umroh dikemudian hari asal penuhi dulu dokumen perizinanya,pintanya.

Kepada Kementerian Agama Karawang harus memiliki nyali gede untuk tertibkan travel-travel bodong di Karawang dan bereskan kasus Al Madinah sebagaimana mestinya.Hargai dan patuhi UU dan Perda Pariwisata yang telah dilanggar Al Madinah.Bila saja operasional masih berjalan padahal sudah nyata Al Madinah sebuah KBIH bukan travel maka sangat diyakini Kemenag masuk angin dan pihak -pihak terkait silakan untuk bertindak sesuai tupoksinya,tandas dia.Editor