KARAWANG-.Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau jajarannya agar peran Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah ditingkatkan. 

"Selain sebagai tempat menikah tanpa dipungut bayaran jika jam kerja, juga menjadi tempat pemberian bimbingan pranikah bagi calon pasangan yang akan menikah dan bimbingan manasik haji," kata Lukman.

Dia mengatakan,pentingnya meningkatkan peran KUA itu, mengingat keprihatinan pada angka perceraian yang tinggi, begitu pula kasus kekerasan dalam rumah tangga, termasuk penuruan persepsi masyarakat terhadap pentingnya sebuah rumah tangga.

Begitu pula dengan pemahaman berhaji atau umroh, lanjut dia, perlu mendapat pemahaman dan wawasan keagamaan, sehingga umat Islam dapat menjalankan syariat agama dengan baik. 

Terkait dengan biaya menikah di KUA bagi pasangan calon mempelai, Lukman menjamin tidak akan dipungut biaya sepanjang akad nikah di KUA dilakukan pada saat jam kerja. Namun bila dilakukan diluar jam kerja misalnya Hari Sabtu atau Minggu maka akan dikenakan biaya Rp 600 ribu. 

Sementara menyinggung adanya sejumlah travel umroh yang "nakal", karena tidak memberangkatkan jamaahnya padahal sudah lebih setahun menunggu, Menteri Agama menegaskan, jika ada indikasi kuat hal itu terkait pidana, maka harus diproses secara hukum. 

"Tidak benar, jika membiarkan jamaah menunggu lama dan memanfaatkan uang setoran jamaah untuk membiayai usaha lain. Idealnya, maksimal jamaah hanya menunggu tiga bulan saja, tidak sampai bertahun-tahun," ujarnya.