Karawang-.Kembali Pemerintah desa di Kabupaten Karawang dipusingkan dengan kebijakan pemerintah pusat tentang alokasi Pagu Rastra tahun 2018. Pasalnya,selain mengalami pengurangan dalam segi pendistribusian, juga disebabkan karena proses pendataan terhadap masyarakat miskin penerima program rasta yang di lakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dinilai rancu dan tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Atas hal tersebut Pemerintah desa seluruh kabupaten Karawang mengancam akan mendatangi Pemkab untuk mendapatkan penjelasan atas kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.

Menanggapi hal tersebut sekretaris APDESI Alek Sukardi sekaligus Kepala Desa Karyamulya,pemerintah desa saat ini sedang dipusingkan dengan kebijakan dan validasi pendataan pendistribusian Rastra tahun 2018. Dirinya menilai BPS terlalu ceroboh dalam melakukan validasi data penerima manfaat Rastra. Pasalnya, data yang dikeluarkan oleh BPS masih berpatokan pada validasi data tahun 2011, yang tentunya saat ini sudah mengalami banyak perubahan.

"Intinya tolong perbaiki data masyarakat miskinnya, jangan sampai mengadu domba antar masyarakat kalau data BPS yang ini terus dijadikan acuan program pemerintah, maka akibatnya pun akan banyak desa yang akan di rugikan," ujarnya kepada Pelita Karaawang,Senen,(22/1).
Menurutnya data yang dijadikan patokan dalam pendistribusian Rastra oleh BPS saat ini, di nilai merugikan pemerintah desa. Ia mengaku merasa kebingungan, karena secara tidak langsung akan menimbulkan gejolak yang terjadi di dalam tubuh masyarakat. Dan imbasnya pun pasti kepada pemerintah Desa.

"Kalau masih pakai data lama, penerima manfaat rastra tidak akan cocok. Karena validasi data BPS masih menggunakan data 7 tahun yang lalu," ucapnya.

Dirinya beserta seluruh Kepala Desa dalam waktu dekat ini akan mendatangi dinas-dinas terkait untuk mempertanyakan penjelasan tentang kebijakan pemerintah pusat dalam masalah pendataan tentang pendistribusian Rastra.

Sementara itu Camat Batujaya Rohmana, mengaku di tahun 2018 memang ada perubahan yang signifikan tentang Pagu Rastra, di mana dalam pendistribusiannya mengalami perubahan dalam segi takaran perkepala keluarga (KK), dan jumlah rumah tangga miskin mengalami pengurangan. Dengan harga Rastra yang sebelumnya ditebus oleh masyarakat Rp 1600/kg, saat ini gratis.

Menanggapi keluhan para Kepala Desa, terutama di Kecamatan Batujaya, dirinya akan segera melaporkan hal tersebut kepada pemerintah Kabupaten Karawang.

Zul