Karawang-.Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Demikian isi kalimat pada Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 pasal 5 ayat 2 tentang kesehatan, tetapi tak sebanding dengan apa yang dialami oleh Wina dan bayinya (bayi nyonya wina) warga komplek Johar Indah Blok J Nomor 21 yang menjadi pasien Rumah Sakit (RS) Delima Asih Sisma Medika.(20/1).

Berawal dari rasa penasaran atas kondisi bayi pasca dilahirkan (operasi cesar). Mardiana (49) Orang tua pasien wina, dalam penantian kunjungan dokter ke pasien (visit dokter) untuk bisa berkomunikasi secara langsung dengan dokter yang menangani perawatan bayi tersebut perihal bayi mereka, dikejutkan dengan apa yang dilihatnya.

Dirinya melihat langsung kegiatan penanganan bayi oleh seorang perawat dan seorang petugas kebersihan RS tersebut yang dianggapnya tidak memperhatikan keamanan dan mutu pelayanan terhadap pasien, Rabu (17/1). Iapun menyatakan ke kecewaannya terhadap pelayanan RS tersebut yang menurutnya tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Saat menunggu dokter, saya kaget lihat perawat dan seorang petugas kebersihan lewat dengan membawa 3 box bayi keluar dari ruangan perawatan bayi, masing-masing box berisi 2 bayi jadi semua 6 bayi," katanya.

Masih menurut Mardiana 3 box tanpa penutup yang berisi bayi tersebut, dibawa oleh seorang perawat dan seorang petugas kebersihan melewati beberapa ruangan di RS tersebut yang notabene berisikan orang-orang penderita berbagai penyakit sebelum sampai tempat yang mereka tuju.

"Saya bingung, untuk melihat bayi aja harus memakai pakaian steril, ko ini sembarangan bawa bayi keluar ruangan perawatan bayi dengan melewati ruangan-ruangan yang berisi orang-orang sakit. Jadi saya ikuti mereka, ternyata tujuannya ke ruangan dokter anak,kan seharusnya dokter tersebut yang mendatangi bayi-bayi tersebut," jelasnya.

Selain itu menurutnya ruangan bayi yang berada di lantai atas RS, mengharuskan mereka melewati jalan yang menurun dan lantai jalan yang dilewati lanjutnya menimbulkan gocangan terhadap box-box yang berisi bayi-bayi tersebut.

"Bayi kami usianya belum genap 24 jam, dengan kondisi jalan yang menyebabkan goncangan, apa yang akan terjadi terhadap kepala bayi-bayi ini ?, langsung saya angkat cucu saya, dan saya bawa sendiri," ungkapnya.

Dengan kejadian tersebut Ridwan Alamsyah yang juga orang tua pasien, mengutarakan keprihatinannya dan kekecewaannya atas pelayanan RS Delima Asih Sisma Medika.

"Kami disini tak lain adalah warga negara indonesia juga sekaligus konsumen produk jasa RS Delima Asih Sisma Medika ini yang punya hak mendapatkan jasa pelayanan kesehatan yang baik. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran dan bahan evaluasi pihak manajemen RS agar kejadian serupa tak terulang kembali dan tidak menimpa orang lain dengan dampak yang lebih buruk," tegasnya.

Masih menurut Ridwan, ia menegaskan bahwa hak-hak konsumen di negara ini diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 1999 pasal 4, dan hak-hak pasien juga diatur dalam UU nomor 29 tahun 2004 pasal 52 tentang praktek kedokteran.

"Apabila hak-hak kami atau pasien dilanggar maka tidak akan menutup kemungkinan nanti ada upaya hukum, karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang," cetusnya.

Sementara itu, saat ditemui pihak Manajemen RS Delima Asih Sisma Medika belum bisa memberikan tanggapannya, Jumat, (19/1).