Karawang-.Keluarnya pelarangan adanya praktek rentenir atau semacamnya oleh para pelaku bisnis ekonomi nakal yang berkedok bank emok atau koperasi oleh Pemkab Karawang,mendapatkan dukungan politis dan hal tersebut disampaikan oleh salah satu mantan anggota dewan.(25/1).

Kedoknya Koperasi simpan Pinjam padahal aslinya lintah darat yang berbadan hukum. Maka untuk itu "wayahna" para Camat dan instansi terkait di Kabupaten Karawang harus berani stop perijinan SITU.Karena rata-rata mereka itu mengatasnamakan Koperas,sebut Deden Darmansyah saat dipinta tanggapan adanya SK Bupati Karawang untuk penertiban koperasi abal-abal,bank emok atau rentenir.

Masih kata Deden,apa pun alasanya pelaku rentenir di Karawang wajib ditertibkan dan di bereskan secara tegas bila mereka melawan."Buat apa ada Sat Pol PP sebagai polisinya Pemda dan penegak hukum lainnya.Itu mesti dijalani dengan segera karena praktek-praktek rentenir telah membuat sengsara banyak rakyat (peminjam)",tandas politisi PDI Perjuangan ini.

Terlebih saat ini akibat maraknya bank emok dan koperasi abal-abal sudah membuat carut-marut ekonomi Karawang secara umum utama di wilayah pedesaan,tambahnya.

Saya mendukung langkah nyata dari pemkab Karawang dalam pemberantasan rentenir .Hancurkan praktek-praktek rentiner ke akar-akarnya tanpa belas kasihan lagi.Ini momen tepat untuk membasmi pelaku-pelaku nakal bisnis jasa ekomomi yang keluar aturan hukum dan pelakunya dikriminalkan agar ada efek jera ,tegas Deden pula.

Namun perlu diketahui sambung Deden,praktek rentiner berlaku juga diantar warga tertentu misal istilah uang monyet atau 23 atau uang 12.Ini pun harus dihentikan karena tergolong dosa menurut agama dan melanggar UU menurut negera. Bab para pelaku uang 23 atau 12 menggunakan uang tanpa dasar hukum jelas.Dengan keluarnya SK Bupati Karawang pelarangan praktek rentiner adalah saat tepat bagi pemuka agama,tokoh masyarakat atau muda juga orang birokrasi dan politik mengingatkan dan mensosialisakan bahayanya berurusan rentenir,pungkas H Deden Darmansyah.