H Asep Agustian

Karawang-.
Saya secara pribadi menilai viralnya peristiwa Al Madinah diharapkan bisa membawa sebuah hikmah dan Insya Allah  memberikan kemaslahatan untuk umat,terlebih yang dirugikan dalam kasus ini adalah sejumlah umat yang berniat ibadah dan penuhi panggilan-Nya.Karena diketahui bersama kasus ini telah jelas merugikan "jammah umroh "selain harus ditutup travelnya juga pihak Polres Karawang harus segera mengusutnya sampai tuntas,Demikian disampaikan H Asep Agustian,di Karawang,saat dipintai pendapatnya berkaitan kisruh travel Al Madinah,Minggu.

Saya berkeyakinan Pemkab Karawang akan bertindak jelas dan tegas karena telah terjadinya pelanggaran Perda Pariwisata.Dan saat ini keseriusan petugas penegak Perda sangat ditunggu-tunggu karena harus membuktikan kehadiran pemerintah ditengah-tengah masyarakat dan memberlakukan sangsi bagi semua pelanggar Perda tanpa pandang bulu,termasuk Polres harus segera memproses kasus ini walau tanpa laporan bab sudah menjadi sebuah temuan,ulas Askun sebutan lain dari pria yang tinggal di Anjun,Karawang.

Kemudian katanya,ini adalah momen yang tepat bagi Pemkab dan Kemenag Karawang bersikap keras kepada travel-travel yang dianggap karep ingsun."Mereka "enak -enak berusaha tanpa memikiran hal-hal yang patut dipenuhi misal mesti dimilikinya surat TDUP bagi setiap perusahaan pariwisata (travel),tegasnya.

Hari ini saya juga membaca sebuah kasus yang sama diluar Karawang di media online lain.Tertuliskan disana bahwa pihak Kemenag dan Pemkab Yoyakarta berani tegas-tegasan kepada travel-travel nakal.Dan pemerintahan setempat siap bekukan travel yang tak memilki izin resmi dari kementerian Agama dan Pemda setempat,tandas Askun.

Kemudian katanya,saya sudah mendengar kasus travel Al Madinah menjadi perbincangan serius di Jakarta dan menjadi catatan khusus oleh Kemenag dan Pemkab Karawang.Semalah sudah ramai pula diluaran kalau Pemkab Karawang melalui Satpol PP akan segera membekukan sementara Al Madinah.Dan travel bersangkutan bisa lagi beroperasi bilamala sudah bisa tunjukan surat izin resmi dari Kementerian Agama dan TDUP,pungkas Askun.

Sementara Kasat Pol PP Karawang saat dikonpirnasi isu yang berkembang yakni pembekuan travel Al Madinah,Drs Asif Suhendar,sebutkan segera dijalankan pelaksanaan pembekuan Al Madinah bilamana H Wahyu sebagai pemilik travel tidak bisa tunjukan dokumen-dokumen resmi perizinan yang menjadi syarat wajib dan sahnya berdirinya satu perusahaan travel.Bila pun secara persyaratan berdirinya travel bisa ditunjukan oleh pihak Al Madinah kepada pihak kami belum tentu pula pembekuaan bisa ditunda sebelum pihak mereka bisa membuktikan juga tidak ada permasalahan lagi dengan jammah umroh yang telah diterlantarkan.Karena didapatkan informasi bakal ada tuntutan berupa permintaan konpensasi dari sejumlah jamaah umroh akibat peristiwa pemberangkatan umroh pada tanggal 20 Desember lalu,pungkas dari Kasat Pol PP Karawang.

Sebelumnya media online Republika telah menuliskan untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta sudah memperingatkan seluruh biro perjalanan haji dan umrah memiliki izin resmi terlebih dahulu sebelum membuka layanan kepada masyarakat. "Sebelum memiliki atau menyelesaikan izin resmi tidak boleh menghimpun dana atau mendaftarkan pemberangkatan umrah," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY, Noor Hamid, Selasa (22/8/2017).

Menurut dia, pada Februari 2017, Kanwil Kemenag DIY berkoordinasi dengan kepolisian memiliki rencana menutup 45 biro travel haji dan umrah di daerah ini yang ilegal atau tidak memiliki izin. "Namun selanjutnya dari 45 biro itu yang sudah mengajukan izin atau membuka cabang di Yogyakarta ada 35 biro, tinggal 10 yang belum," kata Noor Hamid.

Sementara itu, mengenai Majelis Ta'lim Amanah yang sejak 2015 telah membuka layanan jasa perjalanan umrah di Yogyakarta, Hamid mengatakan belum terdaftar sebagai biro resmi. Dengan demikian, MT Amanah seharusnya tidak boleh membuka layanan jasa pemberangkatan umrah.

"Majelis Ta'lim Amanah itu bukan biro, maka tidak masuk daftar. Seharusnya mereka tidak boleh melakukan itu (membuka jasa pemberangkatan umrah)," kata dia.

Hamid juga tidak membenarkan praktik penggunaan nama biro lain yang telah berizin untuk melancarkan pemberangkatan umrah. "Tidak boleh itu, namanya pemberangkatan umrah harus dilakukan langsung oleh biro yang bersangkutan. Jika dia ada di Jakarta ya langsung saja buka perwakilan resmi di Yogyakarta," kata dia.

Sebelumnya, pimpinan sekaligus pemilik Majelis Ta'lim (MT) Amanah, Yuli Astuti mengatakan perizinan pendirian biro perjalanan umrah yang ia kelola masih dalam proses. Karena itu, pemberangkatan jamaah MT Amanah masih bekerja sama atau menginduk dengan beberapa biro travel umrah resmi yang berkantor di Jakarta.

Meski demikian sejak 2015 hingga Juni 2017 MT Amanah telah memberangkatkan total 300 jamaah untuk menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci. Sedangkan 98 calon jamaah lainnya akan diberangkatkan akhir tahun ini. "Sebagian besar yang pendaftar adalah jamaah MT Amanah sendiri di Yogyakarta. Ada juga yang dari luar daerah," kata Yuli.