Karawang-.Melayangnya kasus travel Haji dan Umroh Al Madinah ke meja Dirjen Haji Kementerian Agama di Jakarta adalah sebuah pertanda adanya sebuah kebenaran akan kabar terlantarnya jammah umroh  asal Karawang yang berangkat pada Desember lalu dan diduga kuat travel haji dan umroh tersebut tidak berizin lengkap.(09/1/2018).
 H Sopyan

Kepala Kemenag Karawang H Sopyan sebutkan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan kepada pengelola travel Al Madinah dan itu tempuh setelah ada pengaduan dari jammah umroh dan keluarganya termasuk viralnya kasus tersebut di media sosial.
Kami tidak berdiam diri atas kasus Al Madinah yang terlantarkan jammah umrohnya di Jakarta dan Madinah pada Desember lalu,terang Sopyan.

Dan kasus Al Madinah saat ini sudah sampai meja Irjen Haji kementerian Agama di Jakarta.Karena kemenag Karawang sudah melaporkan ke Kanwil Jabar.Kasus sudah ditindaklanjuti dan untuk nasib travel Al Madinah sekarang berada ditangan Dirjen Kementerian Agama pusat,tegas H Sopyan.

Menyoal hal tersebut,pengamat sosial dan keagamaan Karawang ,Permana menilai perlu kiranya pihak Pemkab Karawang bertindak tegas tanpa menunggu pengaduaan  seperti yang diterima oleh pihak Kemenag setempat.Pasalnya,langkah yang ditempuh oleh Kepala Kemenag adalah konkrit dalam penuntasan permasalahan."Mustahil Kepala Kemenag Karawang berani melimpahkan kasus travel Al Madinah ke Kanwil Jabar tanpa ada hal yang terlanggar",ujar Permana.

Bila Pemkab Karawang melalui Satpol PP atau OPD perizinan atau lembaga lainnya berdiam diri atas kasus travel Al Madinah berarti ketidakhadiran pemerintah ditengah-tengah masyarakat sangat nyata.Bila pihak Kemenag sudah berani melaporkan kasus ke Kanwil Jabar bahkan H Sopyan sudah bicara nasib itu tandanya ada hal yang sangat siginfikan perlu diluruskan dan ditegakan,ungkap Permana.

Sebaiknya pemerintah daerah melalui Satpol PP melakukan tindakan prepentive dengan menutup sementara atau seterusnya.Artinya,langkah awal untuk mengamankan dulu kehadiran kantor travel Al Madinah dari hal-hal yang tak diinginkan termasuk menjaga berjatuhannya korban lainnya (pendaftar baru,red) karena dikhawatirkan dalam waktu tidak lama terjadi penutupan.Hal itu bisa terjadi bila benar travel tersebut tidak hanya telah terlantarkan jammah umrohnya  melainkan ada sejumlah perizinan yang belum ditempuh sebelumnya.Jika pihak Pemkab bersikap menunggu proses dari tindaklanjut Irjen Haji untuk travel Al Madinah,ataupun hanya berpangku tangan alias tanpa menyentuh dan bertindak semestinya berarti makin jelas tidak hadirnya pemerintah ditengah-tengah masyarakat,tandasnya.

Hadirnya pemerintahan Karawang dalam kasus ini bukan serta merta untuk memvonis atau menyalahkan terduga namun diharapkan untuk bisa membantu menyelesaikan permasalahann sesuai kapasitas selain ada upaya mengamankan pihak terduga yakni Al Madinah yang sedang menunggu proses yang sedang berjalan di Irjen haji,jelas Permana.

Hadirnya pemerintahan daerah termasuk penegak hukum lainya dalam kasus ini bukan lagi harus menunggu laporan dari pihak manapun.Pasalnya,Kemenag Karawang sudah memulainya dengan bersikap berani melaporkan kasus Al Madinah ke Kanwil Jabar.Maka itu,semua bisa menjadi dasar Pemkab dan polisi untuk tindaklanjuti kasus secara konversif,pungkas Permana.