Asep Suryana 
Karawang-.Makin jelas kehadiran KBHI atau travel Umroh Al Madinah yang berkontor di sekitar Gor Panatayuda ,Karawang,telah melanggar peraturan daerah (Perda).Kabar selama ini bukanlah isu belaka melainkan benar adanya.Hal tersebut disebutkan pihak Pemkab melalui Kepala DPMPTSP.

Pihak kami  (DPMPTSP) sudah memeriksa dokumen izin data yang berada dalam sistem perizinan, diketahui bahwa KBIH Al Madinah tidak memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata),dan hal tersebut bertentangan dengan Perda Nomor 18 Tahun 2016,Pasal 36 ,Ayat 1 dan 5 yang menyebutkan bahwa setiap pengusaha yang menyelenggarakan usaha pariwisata tanpa memiliki TDUP maka diberikan sanksi admnistrasi berupa pembekuan sementara usaha kepariwisataan,terang Asep Suryana Kabid Wasdal DPMPTSP Kabupaten Karawang.

Kami sudah berikan waktu kepada pihak Al Madinah hampir sepekan guna menunjukan surat TDUP  tapi digubrisnya dan ternyata setelah dicek tak terdaftar di perizinan,ulas Kabid Wasdal.

Atas kejadian tersebut sebagai bentuk tindaklanjutnya kami sudah berkirim surat ke pihak Al Madinah untuk datang ke kantor
DPMPTSP secepatnya.Bilamana sampai waktu yang telah tentukan terpaksa selanjutnya akan ditindakan admitrasi sesuai Perda yang berlaku,tandasnya.

Kepala DPMPTSP H Dedi Ahdiat membenarkan yang disampaikan Kabid Wasdal.Apa yang diomongkan pak Suryana benar adanya,travel Al Madinah tidak memiliki izin resmi satu diantaranya TDUP yang dikeluarkan pemerintah Kabupatrn Karawang.Dan pihak kami sudah melayangkan surat resmi kepada pihak Al Madinah.Bilamana tidak bisa dipenuhi ya terpaksa jalan terakhirnya adalah pembekuaan,tegasnya.