JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang cara Pemberian Cuti PNS memberikan ruang. Keluarnya aturan tersebut merupakan kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki.

Pasalnya, dengan peraturan yang baru ini, para pegawai pria juga diberikan izin cuti melahirkan. Selama ini cuti melahirkan hanya dikhususkan bagi PNS wanita saja.

Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan mengatakan, cuti melahirkan ini dikhususkan untuk pegawai pria yang sudah menikah. Kebijakan cuti ini mengakomodir bagi PNS laki-laki saat sang isteri akan melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting (CAP).

"Pengajuan untuk mendampingi istri tersebut disertai dengan melampirkan surat keterangan rawat inap," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/1/2018).

Kebijakan alasan pengajuan CAP pada huruf E poin (3) juga diperuntukkan bagi PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/ atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.

Aturan cuti terbaru ini juga memberikan kesempatan bagi PNS yang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak yang tertuang dalam huruf G poin (2).

Selain mengakomodir ketiga kebutuhan pribadi dan mendesak tersebut, kebijakan cuti PNS dalam Perka BKN ini menetapkan aturan cuti bersama yang tidak tertuang dalam regulasi sebelumnya.

Pada huruf F poin (2) dan (3) dijelaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan dan bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

"Secara teknis kebijakan ini akan ditetapkan melalui keputusan Presiden," ucap Ridwan.