KARAWANG-.Demi keamanan dan kenyamanan berkendara,pada hari Selasa ( 23 Januari 2018), Polsek Telagasari merazia sejumlah kendaraan yang berknalpot bising atau tidak sesuai standar,kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Telagasari AKP Edi Tejo bersama dengan anggotanya.(24/1/2018).
Pengendara khususnya R2 yang melintas Jalan Raya Telagasari diberhentikan oleh Kapolsek,lalu menjaring kendaraan yang menggunakan knalpot bising,kepada pengendara dihimbau untuk menggunakan knalpot yang sesuai standar.
Knalpot yang tidak sesuai akan langsung dicopot oleh anggota, razia ini bertujuan agar pengedara khususnya sepeda motor tetap menggunakan knalpot dengan semestinya, hal tersebut dapat menganggu kenyamanan dan keamanan pengendara maupun masyarakat.
Raziz tersebut akan terus dilakukan,dalam giat patroli pun kalau anggota mendapati masyarakat yang masih menggunakan knalpot bising pada kendaraannya, kami tidak segan-segan memberikan tindakan, ujar Kapolsek Telgasari
Pada malam harinya dilain tempat,Kapolsek Pedes AKP M Suyitna pimpin KKYD berupa merazia gabungan ,giat dilaksanakan didepan Mako Polsek setempat,Selasa (23/01/2018) sekitar pukul 22.00 Wib.
Kegiatan razia tersebut difokuskan dengan sasaran para pengendara kendaraan sepeda motor maupun mobil dengan tujuan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan baik Curat, Curas maupun Curanmor terutama peredaran sepeda Motor hasil kejahatan (kendaraan bodong) yang tanpa dilengkapi dengan STNK yang sah.
“Kegiatan ini sengaja kami lakukan dengan maksud untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan terutama Curat, Curas dan Curanmor di wilayah Kecamatan Pedes dan sekitarnya” ungkap Kapolsek Pedes.
Kegiatan raziz juga  melibatkan 20 personil gabungan dari Polsek Pedes,Rengasdengklok, Cibuaya, Batujaya,Tirtajaya dan Pakisjaya.
Dua unit sepeda motor yaitu satu unit  Mio Soul warna hitam nomor polisi T-6451-LB dan satu unit sepeda motor jenis  Mio Soul Warna hijau hitam dengan nomor polisi T-6011-HV diamankan di Mako Polsek Pedes karena saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas pengendara sepeda motor tersebut tidak dapat menunjukan surat kendaraan (STNK) yang sah.