KARAWANG-.Polres menggelar kegiatan press release yang dilaksanakan di Mako Polres Karawang,pada hari ini Rabu, ( 17/01 /2018 ).
Satuan Narkoba Polres Karawang berhasil menangkap serta mengungkap 10 orang pelaku pengedar narkotika, kali ini barang bukti yang berhasil disita sebanyak 51,17 gram sabu-sabu dan 1.557 butir hexymer.
Adapun beberapa wilayah pengungkapan kasus tersebut diantaranya yaitu di Dusun Telukbango Batujaya 2 kali pengungkapan,Sungai Buntu Kec. Pedes 3 kali, Kelurahan Karawang Wetan 1 kali, Kec. Banyusari 1 kali, Kelurahan Adiarsa Barat 1 kali dan Gor Panatayuda 1 kali.
Dari kesepuluh orang pelaku tersebut mayoritas para pekerja karyawan / buruh sedangkan peredaran adalah terhadap sesama rekan kerja maupun tetangga tempat tinggal para pelaku.
Adapun jeratan para pelaku tindak kejahatan narkotika tersebut akan dijerat pasal 112 yo 127 yo 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sedangkan untuk pelaku satu orang pelaku dengan inisial N Alias O dapat dijerat dengan Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.