KARAWANG,- Kemelut pembubaran UPTD Pendidikan setelah terbit Permendagri Nomor 12 tahun 2017, sudah lampu hijau, selain Bekasi yang sudah melaksanakannya,Karawang siap-siap menyusul tak kurang sampai akhir Januari ini.  

Alih-alih pembentukan Koordinator Wilayah (Koorwil) bakal di isi pengawas Fungsional yang sudah ada, faktanya masih di siasati oleh para Pejabat Struktural tersebut. Pasalnya, Pemkab berencana masih menjadikan struktural (Kepala UPTD dan Kasubag) sebagai Pengawas alias fungsional disaat jumlahnya sudah over, dan menjabat Koorwil dikemudian hari. 

"Bekasi sudah menerapkannya, giliran Karawang menyusul kemungkinan, yang ngisi Koorwil itu ya masih Kepala UPTD nantinya yang sudah di fungsionalkan,"Kata Pengawas SD Telagasari, Ade Taryana S.pd.

Dikatakan Ketua Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) Karawang, H Dadang Hermawan S.pd, lampu hijau pelaksanaan Permendagri Nomor 12 tahun 2017 sudah menemui titik terang, hanya saja sepertinya cuma mensiasati aturannPermen saja, karena otang-orang yang akan bertugas di Koorwil bentukan Pemkab nanti tetap dari UPTD saat ini. Bukan dari Pengawas fungsional sekolah yang sudah ada. " 

Sepertinya hanya mensiasati Permendagri doang, orangnya tetap dari UPTD," Katanya.

Lebih jauh Pengawas SD Kecamatan Tempuran ini menambahkan, pihaknya mendapat WA dari group forum UPTD Pendidikan, bahwa hasil pembahasan rekomendasi Gubernur di aula Bapeda di Pimpin Sekda 11/1 kemarin,  menyatakan bahwa Uptd Disdikpora dari 30 kecamatan yang terdiri dari eselon 4 a dan 4 b akan resmi di bubarkan semuanya. Dan bagi para pejabatnya yaitu setingkat Kepala UPTD dan Kasubag, secara otomatis tidak masuk dalam ranah jabatan struktura, karena untuk selanjutnya sebut Dadang, menjadi jabatan fungsinonal yang berbentuk Koordinator Wilayah Kecamatan Pendidikan (Korwilcambidik),dimana kordinator di pegang oleh mantan kepala UPTD yang pelantikan disebut -sebut sudah harus tuntas Bulan Januari ini  dan ditetapkan berdasar Perpub. Apabila Pemda, sebut Dadang,  membentuk UPTD di luar rekomendasi gubernur maka dinyatakan tidak syah keberadaannya." Januari ini sudah harus keluar Perbup dan tuntas pelantikannya, si Mantan Kepala UPTD ini tetap pegang jabatan Koorwilcamdik dengan status Fungsional," Katanya.

Kabar ini diturunkan Kepala BPKSDM Karawang Asep Aang Rahmatulillah belum menjawab sejumlah pertanyaan yang dikirimkan redaksi.