Karawang-.Kekosongan jabatan untuk Sekertaris KPUD  Karawang menuai banyak pertanyaan publik pasalnya semakin mendekat pelaksanaan Pilgub Jabar 2018 namun belum terdengar adanya kabar siapa pengganti Nandang Sekertaris KPUD lama yang kini mendekam di Sukamiskin,Bandung,akibat tersandung kasus Pilkada Karawang.(24/1).KPUD Karawang seakan ingin mengulang sejarah kelam yang sama dalam perjalananya.Karena dengan tidak ada pejabat yang tunjuk sebagai Sekertaris KPU bisa saja terjadi hal-hal terduga apalagi sekarang mulai terdengar ada seseorang pejabat dilingkungan tersebut disebut sebagai Plt Sekertaris KPUD Karawang,sebut Abdul Jalil.Saya mungkin orang awam,kurang informasi dan lemot,ungkap Jalil. "Namun hanya ingin mempertanyakan saja dari mana yang bersangkutan mendapatkan SK sebagai Plt Sekertaris KPUD.Dan adanya sebutan Plt Sekertaris KPUD sudah tersebar dimana-mana karena banyak media masa yang menyebutnya Gery S Samrodi,SH sebagai Plt.",ucapnya.


Bila sesuai prosuderal mangga,dan itu urusan pemerintah provensi dan Kabupaten.Namun yang pertanyaan bagimana dirinya bisa mempertanggungjawabkannya dikemudian hari terhadap penggganti pak Nandang bila tak resmi atau ada hal lainnya yang tak terduga,ungkap Jalil.

Saya seaslinya tidak menyoal adanya Plt Sekertaris KPUD Karawang namun sangat disayangkan lambatnya pergantian dari pejabat lama Nandang kepada  penggganti baru,imbuhnya.

Saya rasa sangat wajar bila sebagai orang awan sekelas Abdul Jalil merasa miris melihat perkembangan KPUD Karawang tanpa Sekertaris defenitif.Tentunya itu bukan tanpa alasan."Perlu dicatat saja karena bicara KPU banyak hal dan terbukti akibat ke kurang hati-hatian tersandunglah pejabat lama tersebut".

Kemudian katanya,apa mungkin jelang Pilgub Jabar 2018 lantas Pilres 2019 lanjut Pilkada 2021 KPUD Karawang Tanpa Sekertaris.Apakah sudah tidak ada lagi dari pejabat Karawang yang bisa dipercayai untuk duduk di KPUD,atau pun sedang diproses di provpensi untuk pejabat bersangkutan yang bakal diduduk,namun mengapa begitu lama atau ada yang bermain api dalam sekam jilid II?,pungkas pemuda asal Tempuran ini.

Berita ini diturunkan Ketua KPUD Karawang belum dikonpirmasi.

Berita sebelumnya Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat, telah menjebloskan dua orang tersangka korupsi Komisi Pemilihan Umum Daerah Karawang pada 2015.
Mereka adalah Nandang Ruchiatna dan Abdullah. Keduanya terbukti berkongkalikong dalam pengadaan sarana dan prasarana pemilihan kepala daerah Karawang pada 2015.
Pada saat itu, Nandang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Karawang. Adapun Abdullah adalah rekanan proyek pengadaan yang mengerjakan proyek pengadaan sarana dan prasarana pilkada Kabupaten Karawang tahun 2015. 
Titin Herawati Utara,Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, mengatakan dua tersangka itu dijebloskan ke rumah tahanan Kebon Waru Bandung Kamis siang, 26 Januari 2017.
"Kita tahan kedua tersangka karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau sudah P 21." ujar Titin kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis, 26 Januari 2017. 
Kedua orang itu diduga menjadi biang keladi atas kerugian negara yang mencapai Rp 2,6 miliar. Mereka diduga melakukan korupsi dalam kegiatan pengadaan poster saat pilkada Karawang berlangsung.
Dalam pengadaan poster itu, pemerintah daerah Karawang memberikan anggaran sebesar Rp3,9 miliar. Namun, saat ditelisik, anggaran itu hanya dibelanjakan Rp 1,3 miliar. "Itu kami temukan setelah melakukan pemeriksaan fisik," kata Titin. 
Titin mengatakan Nandang diduga berkomplot dengan Abdullah untuk mengakali anggaran. Kegiatan penunjukan langsung mencapai 64 kegiatan. "Sedangkan kegiatan yang melalui lelang LPSE (layanan pengadaan secara elektronik) ada sembilan kegiatan," kata Titin.
Proses penunjukkan rekanan dalam proyek itu juga diduga atas dasar nepotisme. "Proyek pengadaan ini dimenangkan oleh CV. Agiel dimana Abdulah sebagai direkturnya," kata Titin. 
Setelah melalui pemeriksaan secara marathon, penyidik menemukan bukti jika CV. Agiel tidak mengerjakan sendiri proyek yang dimenangkan itu.
Abdullah dengan sengaja menyuruh pihak lain untuk mengerjakan proyek tersebut. Padahal berdasarkan ketentuan, pemenang proyek harus mengerjakan sendiri proyek yang dimenangkannya, atau paling tidak separuh dari pekerjaannya.
"Akibat perbuatan kedua tersangka ini negara telah dirugikan sekitar Rp2,6 miliar. " katanya.
Tim penyidik kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.   
Selama pengumpulan data kasus dugaan korupsi KPU, Kejati Karawang sudah memeriksa 35 orang pejabat di Karawang. Hal itu sempat membuat heboh situasi di Karawang.