Sukabumi.  - Angkutan online atau resmi bernama angkutan sewa khusus (ASK) di Kota Sukabumi, Jawa Barat diberikan nomor plat khusus untuk membedakan dengan kendaraan lainnya.

"Untuk plat nomornya tetap hitam tetapi ASK diberikan tanda berupa kode khusus di nomor kendaraannya," kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Imran Whardani di Sukabumi, Rabu.

Menurutnya, kode khusus ini berupa tiga huruf di belakang nomor ASK tersebut. Namun untuk yang berwewenang mengeluarkan nomor kendaraan khusus tersebut pihak kepolisian.

Pihaknya hanya mengurusi dan mengatur masalah terkait administrasi operasional kendaraan berbasis daring tersebut seperti KIR. Ia mencontohkan plat nomor polisi ASK seperti F 1234 OLT sehingga warga bisa membedakan antara angkutan online dengan angkutan pribadi.

Namun di sisi lain, dengan adanya perubahan nomor plat kendaraan ASK tersebut, otomatis STNK mobil tersebut ikut berubah. Tapi untuk prosedurnya pihaknya menyerahkan kepada kepolisian.

"Hingga saat ini belum ada satupun perusahaan penyedia jasa ASK yang beroperasi di Kota Sukabumi memiliki izin atau dengan kata lain masih ilegal, karena sesuai dengan ketentuannya izin tersebut diterbitkan atau dikeluarkan oleh Peprov Jabar," tambahnya. 

Imran mengatakan untuk pengurusan izin, pihak perusahaan jasa ASK harus meminta izin dahulu ke Pemprov Jabar dan setelah diterbitkan izinnya, baru kendaraan (mobil) akan dipasang stiker ASK serta nama perusahaan dan rute wilayah operasionalnya di kaca depan dan belakang.

Lanjut dia, mobil yang sudah mendapatkan izin operasi tersebut harus melakukan uji KIR, kemudian perusahaan yang menaungi ASK tersebut membawa mobil tersebut ke kantor polisi untuk mengurus STNK dan nomor kendaraan khusus. 

Pengurusan izin ini agar keberadaan dan operasionalnya memperoleh perlindungan hukum. Hingga kini sudah ada sekitar lima perusahaan jasa ASK yang tengah membuat izin ASK di Pemprov Jabar.


antara