KARAWANG-.Tanggal 6 Februari 2018, sudah putusan atas perkara no. 65/pdt.g/2017/PN.KRW dimana pertimbangan hakim, menilai gugatan Asep Dasuki terhadap DPC PPP Kabupaten karawang, tidak terpenuhi syarat formalnya sebagaimana yg diamanatkan oleh pasal 32 UU No. 2 tahun 2011 tentang partai politik.


Menurutnya ini sesuai dengan dalil-dalil tergugat sebelumnya bahwa penggugat tidak pernah mengajukan persoalan internal partai ini ke Mahkamah Partai PPP yang terdaftar di Kemenkumham RI.

"Karena, atas dasar pertimbangan hukum tersebut, jelaslah hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard/No. Karena cacat formil ini," demikian dikatakan Ferryanto Pilliang, Kuasa Hukum tergugat DPC PPP Karawang.

Ia mengatakan sesuai aturan hukum acara yang berlaku tidak ada upaya hukum atas putusan No, kecuali mereka harus mengikuti persyaratan atau formalitas perselisihan internal politik ini ke jalur Mahkamah Partai PPP yang terdaftar di Kemenkumham RI terlebih dahulu mereka ikuti.

"Jika tidak tentu ini akan tetap dinyatakan perkara No," ujarnya.

Lanjutnya dengan adanya putusan ini jelas proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Asep dasuki selaku anggota DPRD Kabupaten Karawang telah dikuatkan dan harus ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Karawang.

"Karena gugatan itu sudah berakhir dan juga masalah PAW juga dasarnya adalah SK DPP PPP. Bukan SK DPC PPP Kabupaten Karawang," tandasnya.(cim)