Bekasi. - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi I Nengah Adi Putra dicopot dari jabatannya. Alasannya, yang bersangkutan terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Propam Polri lantaran diduga melakukan pungutan liar.
"Iya dilakukan OTT oleh Propam Mabes, dan itu (kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota) sudah saya copot," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 14 Februari 2018.
Diduga, pungli bukan dilakukan sendiri. Kepala Unit Regident Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Polisi Hery Priyatno diduga ikut terlibat.
Dia pun dicopot dari jabatannya. Uang sebanyak Rp61 juta disita sebagai barang bukti dalam dugaan pungli pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di sana.
"Kasat sama bawahannya (dicopot)," katanya.
Idham Azis menegaskan kalau Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi I Nengah Adi Putra dan bawahannya Kepala Unit Regident Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Polisi Hery Priyatno akan diproses hukum selain dicopot dari jabatannya.
"Kami lakukan proses sesuai hukum oleh Propam Polri," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 14 Februari 2018. Ia menegaskan sekali lagi kepada jajarannya untuk tidak coba-coba melakukan pungli.
Ia langsung mencopot yang bersangkutan dan memproses secara hukum. Setelah proses hukum selesai mereka pun dipecat.
"Kalau ada kejadian lagi saya akan copot dan saya pidanakan," katanya.

viva