JAKARTA. - Firman Wijaya menunjuk Boyamin Saiman sebagai kuasa hukumnya untuk menghadapi laporan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada Selasa (6/2), SBY melaporkan Firman ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Hasil pembicaraan Saya dengan Firman Wijaya hari ini, disepakati saya ditunjuk untuk menjadi koordinator kuasa hukum Firman Wijaya dalam menghadapi pelaporan SBY ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik," kata Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (7/2).

Dia mengatakan, penunjukan ini telah diterimanya semata-mata karena dirinya yakin bahwa Firman Wijaya menjalankan tugas profesinya untuk menggali semua fakta yang terkait dengan kasus KTP-el. "Dalam rangka membela kliennya yang jelas-jelas dilindungi Undang-undang Advokat. Saya yakin Firman Wijaya tidak bersalah dalam menjalankan tugas profesinya," kata Boyamin.

Untuk memperkuat tim, kata Boyamin, dirinya telah menyiapkan tim dari kantor Boyamin Saiman Law Firm Jakarta dan Kartika Law Firm Surakarta. "Kami masih akan menghimpun dan menambah advokat lain yang peduli dengan Firman Wijaya, termasuk advokat dari Kantor Firman Wijaya secara inhouse pasti membelanya," ujarnya.

Menurut Boyamin, secara prinsip pihaknya menghormati proses hukum dan apresiasi semua pihak yang menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa secara beradab. "Yang jelas Kami akan menggunakan semua opsi yang diberikan jalur hukum dalam memberikan advokasi kepada Firman Wijaya," tutur Boyamin.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus korupsi proyek KTP-El dengan terdakwa Setya Novanto, Firman Wijaya menghadirkan saksi mantan politikus Demokrat, Mirwan Amir. Tim kuasa hukum menanyakan pada saksi ihwal apakah ada keterlibatan partai pemenang pemilu dalam proyek KTP-el.
Mirwan mengaku pernah meminta proyek pengadaan KTP-el dihentikan. Namun, berdasarkan keterangan Mirwan, permintaan itu ditolak SBY. Lantaran namanya ikut diseret dalam pusaran kasus ini, SBY kemudian membuat laporan polisi.



Sumber : Antara