Wawan Eka Saputra
KARAWANG-.Hari ini,Senin,26-2-2018,Wawan Kurniawan Kades Tanjungsari,Kecamatan Cilebar,Karawang & warganya akan berdemo ke Jakarta dengan menggunakan 7 bus.

Demo tersebut diperkirakan akan diikuti warga sebanyak 370 orang dengan membawa bendera bertuliskan TAMPAR ( Tim Advokasi Masyarakat Petani KArawang ).

Tujuan demo tersebut dengan tujuan ke kantor MA & Istana Presiden.

Demo kami sudah mendapat ijin dari Kapolri,jelas  singkat dari Kades Tanjungsari ,Wawan Eka Saputra.

Diketahui sebelumnya,Kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam data autentik yang menyandung Ketua DKM Jami Al-Mukaromah Ustadz Anom Suganda bersama Kepala Desa Tanjungsari Kecamatan Cilebar Wawan Eka Saputra dan Mak Otih, menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada sekitar 10.00 WIB, Rabu (17/1).

Dalam sidang pembacaan eksepsi kali ini, terduga tersangka yakni Kades Tanjungsari Cilebar, Wawan Eka Saputra atau yang biasa akrab disapa Wawan Koeng, membacakan eksepsinya di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang di PN Karawang dengan nomor perkara Pengadilan Negeri:503/pid.B/2017/Pn.kwg,dihadiri ratusan warga yang berasal dari Desa Tanjungsari Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang.
Dari informasi yang dihimpun, Kades Tanjungsari Wawan Koeng disangkakan dengan Pasal 266 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 atau kedua Pasal 266 ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana, tentang menempatkan keterangan palsu dalam data autentik pada perkara pada kasus dugaan penyerobotan lahan atau penjual tanah wakaf Masjid Jami Al-Mukaromah dengan salah seorang pemilik lahan bernama Nurlela asal Jakarta.
Dalam sidang pembacaan eksepsi yang masih berlanjut hingga siang ini, Ketua Lodaya Karawang Nace Permana yang turut hadir merasa janggal dengan tuduhan pasal yang diterapkan oleh penyidik di Polres Karawang.
“Pada sekitar tanggal 3 bulan November 2017 lalu, ketiganya hanya disangka kan pada satu pasal saja, yakni pasal 266 KUHPidana. Tapi kenapa saat ini, ketiganya disangkakan dengan tiga pasal berlapis,” ungkap Nace di depan ruang sidang Kusumah Atmadja PN Karawang.
Selain itu,dikatakan Nace juga, ketiga terduga tersangka ini, dilakukan BAP secara berulang-ulang kendati berkas P21nya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Karawang.
“Berkas P21-nya sudah diserahkan ke Kejari Karawang pada tanggal 4 November 2017, dan disitu hanya satu pasal. Saat ditelaah, rupanya ketiganya ini dilakukan pemanggilan oleh penyidik untuk melakukan BAP ulang hingga adanya tiga pasal berlapis tentang memberikan keterangan palsu pada data autentik,” cetus Nace.
Seperti diketahui, pada tanggal 6 November 2017 lalu, ketiga terduga tersangka yang sempat dilakukan penahanan oleh Kejari Karawang, di jamin oleh ribuan masyarakat dan sejumlah Ormas hingga Wakil Bupati Karawang H Ahmad Zamakshary atau Kang Jimmy, menjamin ketiganya untuk tidak dilakukan penahanan oleh Kejari Karawang.