Karawang -   Libido Politik ditahun 2018 semakin meningkat. Tidak sedikit sejumlah Partai Politik menyasar sejumlah aktivis, pengusaha dan tokoh diajak gabung dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) ditingkat Daerah, tanpa kecuali sejumlah Kepala Desa aktif yang diyakini memiliki masa potensial mendulang suara. Namun, cegah pelanggaran,  Para Kepala Desa yang ancang- ancang Nyaleg ditahun 2019 mendatang, di ultimatum mundur sejak mendaftarkan diri di partai Politik.

Salah satu yang digadang-gadang maju Nyaleg adalah Tajudin, Kades Cikarang Kecamatan Cilamaya Wetan. Kades yang menyisakan dua tahun lagi masa jabatannya itu mengaku, bahwa urusan nyaleg dirinya masih menunggu waktu saja, bisa maju atau juga mengurungkannya. 

Diakuinya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan menjadi kendaraan politiknya di daerah pemilihan (Dapil IV). Hanya saja, dirinya masih enggan menjawab serius atau tidaknya nyaleg ditahun 2018 mendatang, karena masih menghitung pemetaan terlebih dahulu." Bagaimana nanti saja, kalau berpeluang ya maju (Nyaleg), kalau gelagatnya gak baik ya mundur saja melanjutkan pemerintahan desa," Katanya.

Ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) Kecamatan Cilamaya Wetan, H Udin Abdul Gani mengatakan, ada sejumlah nama Kades Aktif yang memang sedang ditimang-timang maju Nyaleg, sebut Saja Kades Cikarang dan Kades Sukajaya Abdul Ghofur Kecamatan Cilamaya Kulon. Baginya itu sah-sah saja, lagi pula sejumlah Mantan Kades yang jadi anggota DPRD saat ini juga ada, seperti Teddy Luthfiana, Asep Zukhri, Saepudin Permana dan H Cita. Namun demikian, sebut Udin, Kades aktif nyaleg harus serius dan fokus, jangan sampai keberadaannya dalam bursa Caleg itu sebagai pelengkap saja. " Di Cilamaya saja, ada dua yang disebut mau maju, itu sah-sah saja," Katanya.

Sementara itu, Sekretaris Apdesi Karawang, Alex Sukardi mengatakan, minat nyaleg bagi Kades aktif, itu adalah hak dan wajar, baik di calonkan maupun mencalonkan diri. Sejauh ini, pihak Apdesi belum memiliki daftar jumlah Kades aktif yang memang mau Nyaleg. Namun ia ingatkan sambung Alex, saat sudah mendaftar ke Partai Politik, ia ultimatum agar Kades meletakan jabatannya dari Kepala Desa, sebab jika masih aktif sebagai Kades tapi juga aktif dipartai politik, maka hal itu disebut pelanggaran, sebab tandasnya, dalam UU Desa Nomor 6 tahun 2014 jelas tercantum, bahwa jabatan Kades dilarang berafiliasi dengan Partai Politik, apalagi nyaleg dan memiliki kartu anggota Partai. Dengan kata lain, sambungnya, meletakan Jabatan Kades, tidak harus menunggu daftar di KPUD atau juga masa kampanye, tetapi saat daftar di Partai Politik, sudah otomatis harus mundur. " Kades dilarang berafiliasi dengan partai Politik,  termasuk Nyaleg. Dalam artian, harus mundur saat itu juga dan berwenang untuk diberhentikan," Tandasnya.

Lain halnya dengan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Karawang, Geru Sigit Syamroni, bagi Kepala Desa yang mau Nyaleg, biasanya diperkenankan mundur dan meletakan jabatannya sebagai Kepala Desa itu saat mau penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) , artinya yanf bersangkutan sudah harus melampirkan SK pemberhentian nya. Kebetulan, penetapan DCT juga masih lama yaitu sekitar tanggal 14 - 20 September,  " Biasanya kalau mau penetapan DCT baru SK pemberhentiannya dilampirkan," Katanya.