PELITA KARAWANG. – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang tersangka terkait kasus korupsi e-KTP. Kedua tersangka itu adalah Irvanto Hendra Pambudi yang diketahui selaku keponakan Setya Novanto, dan mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Massagung.

"KPK temukan bukti untuk tetapkan dua orang lagi sebagai tersangka. IHP dan MOM selaku swasta," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2018.

Menurut Agus, Irvanto dan Oka diduga bersama dengan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri dan korporasi terkait proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

Agus menyebut bahwa Irvanto selaku bos PT Mukarabi Sejahtera diduga menerima uang terkait dengan proyek e-KTP sebesar US$3,5 juta. Dia juga terlibat dalam proses pembahasan proyek e-KTP.

"Dan ikut beberapa kali di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang e-KTP. Konsorsium Murakabi walau kalah diduga perwakilan Setya Novanto," kata Agus.

Sementara, Made Oka diduga melalui perusahaannya yakni PT Delta Energy, membantu menampung uang tersebut.

Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.