PELITA KARAWANG.- Komisi Pemilihan Umum melarang gambar tokoh yang bukan pengurus partai dipasang dalam desain alat peraga kampanye. Di antaranya gambar tokoh hingga mantan presiden, seperti Sukarno, Soeharto, dan BJ Habibie.

"Jadi, kalau ada gambar Bung Karno, Pak Harto, Jendral Sudirman, KH Hasim Ashari, Kiai Ahmad Dahlan, itu tidak diperkenankan gambar ada dalam alat peraga dan bahan yang difasilitasi KPU," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Hal ini dilarang karena tokoh-tokoh tersebut bukanlah pengurus partai politik. Wahyu mengatakan larangan ini bukan ditujukan kepada tokoh tertentu, melainkan berlaku untuk menyeluruh. 

"Bukan kita tidak suka pada tokoh itu, tetapi karena bukan pengurus parpol, sehingga tidak boleh ada dalam alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU," jelas dia.

"Pak Soeharto tidak boleh bukan karena Pak Soeharto-nya, tetapi beliau bukan pengurus parpol. Ini yang harus kita pahami bersama, jadi tidak menuju pada tokoh tertentu, ini (larangan) bersikap umum," sambung Wahyu. 

Wahyu mengatakan gambar tokoh boleh digunakan hanya untuk kepentingan internal partai politik. Gambar tokoh-tokoh tersebut, kata Wahyu, masih diperkenankan dipasang pada acara-acara internal partai.

"Jadi semua figur bukan pengurus partai tidak boleh dimasukkan dalam alat peraga yang difasilitasi KPU, siapa pun, kecuali untuk kepentingan-kepentingan rapat internal," terang dia.

Sebelum melakukan pencetakan alat kampanye, masing- masing partai politik harus menyerahkan desain dan materi bahan kampanye kepada KPU. Nantinya KPU akan melakukan pengecekan agar tidak ada alat kampanye yang melanggar peraturan.

"Oleh karena itu, untuk memastikan apakah desain dan materi bahan kampanye dan alat peraga sesuai ketentuan apa tidak, desain dan materi dilaporkan ke KPU, kemudian dikoreksi untuk memastikan desain dan materi kampanye tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," papar Wahyu.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Peraturan tersebut ada di Pasal 29 PKPU tentang desain dan materi bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota atau yang dicetak oleh pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3. Aturan itu menjelaskan parpol dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.