Bandung. - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, menetapkan dana kampanye yang wajib digunakan masing-masing pasangan calon wakil dan wakil gubernur di Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018, sebesar Rp473 miliar.
Dana kampanye itu dialokasikan untuk biaya kebutuhan operasional rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, jasa manajemen konsultan yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye, alat peraga kampanye dan pembuatan bahan kampanye.
"Sudah (disepakati Rp473 miliar), tidak akan berubah Insya Allah. Keputusan ini, keputusan teknis akan kita tuangkan dan diterbitkan dua hari ke depan," kata Komisioner KPU Jawa Barat, Agus Rustandi di Kota Bandung, Senin 5 Februari 2018.
Agus menjelaskan, biaya paling tinggi untuk kampanye saat ini berada pada alokasi pengadaan bahan kampanye yang mencapai Rp461 miliar pada bahan kampanye yang dibuat oleh masing-masing pasangan calon. "Pembuatan bahan kampanye itu sebesar Rp461 miliar, ada sembilan item mulai dari pakaian, penutup kepala, payung dan lain-lain," katanya.
Menurut Agus, keputusan final penetapan dana kampanye telah diterima oleh semua tim kampanye empat bakal pasangan calon.
"Sebetulnya kalau kebesaran atau tidak kebesaran, persepsinya ada di mereka. Tadi setelah didiskusikan, menurut mereka cukup rasional dengan jumlah pemilih dan wilayah Jawa Barat yang cukup luas," katanya.

viva