KARAWANG. - Sementara waktu, kerusakan Jalan Kosambi-Telagasari sepanjang 8 km diperbaiki yang dananya berasal dari sedekah pemborong bernama Hendro. 

Menanggapi soal itu, pengamat politik dan pemerintahan yang juga seorang advokat, Asep Agustian, angkat bicara. Ia menyesalkan bahas sedekah dalam soal ini.

"Masa (Pemda) minta shodaqoh, dia (rekanan) udah bayar PPN dan PPh. Hasil dari pajak itu untuk pemerataan infrastruktur, ini kemana hasil pajak itu," ucap pria yang akrab disapa Askun.

Askun menilai pemberian material dari rekanan itu bukan sedekah, tetapi pemaksaan. 

"Itu unsur pemaksaan kepada rekanan, urusan negara itu ada anggarannya, jangan-jangan nanti ada double anggaran di pekerjaan itu, karena dulu pakai dana sedekah," kata Askun.

Ketua LSM Lodaya, Nace Permana, ikut bersuara dengan hal ini. Menurutnya, ada yang tidak sesuai dengan aturan terkait bantuan dari pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah. 

Kepala Bidang Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bambang, mengakui bahwa pemeliharaan jalan tersebut menggunakan material pemberian dari rekanan.

"Adapun tenaga dan alat dari PUPR," ucap Bambang.
"Masa sedekah, setiap bantuan untuk pembangunan aset pemerintah harus masuk dulu dalam kas daerah," ucap Nace. 

Sebelumnya, Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsary atau Kang Jimmy, mengakui bila pemeliharaan Jalan Kosambi-Telagasari didanai dari sedekah pemborong bernama Hendro.

"Alhamdulilah kebaikan dari pemborong bisa dilakukan perbaikan," ucap Kang Jimmy, Kamis (9/2/2018).


Sumber : PortalJabar