Bandung-.Warga memotret himbauan penghentian sementara pabrik tekstil CV Sandang Sari yang telah di segel di Sukaasih, Bandung, Jawa Barat, Jumat kemarin (9/2). Penyegelan sementara oleh tim Satgas penegak hukum dari Dinas LHK tersebut dilakukan karena CV Sandang Sari diduga melakukan pengelolaan air limbah yang buruk dan diancam dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 1 miliar karena dinilai melanggar pasal 114, UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sumber:Antara