Karawang.- PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero menggelar  sosialisasi terhadap  puluhan warga Desa Karyasari,  Kecamatan Rengasdengklok,  Kabupaten Karawang, menyangkut pendirian menara (tower) Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) PLTGU yang bakal dibangun, selasa (12/2) pagi.  

Sosialisasi yang digelar di Kantor Desa Karyasari Kecamatan Rengasdengklok ini , dihadiri Camat H. Asep Wahyu, Kepala Desa Karyasari Asur, dan sejumlah warga yang terkena dampak dibawah kabel rekonduktring jaringan saluran udara tegangan tinggi 150 kv.

Menurut Apip selaku koordinator pengelola dari PLN, sesuai dengan amanat UU memberikan hak kompensasi kepada masyarakat yang dilalui jalur SUTET. Besar kompenasi yang diberikan senilai 15 persen dari harga tanah dan bangunan warga yang ditentukan oleh KJPP (Kantor jasa Penilai Publik) resmi, serta mengganti tanam tumbuh yang ditebang. PLN juga menjamin keamanan dari SUTET tersebut.

"Dampak SUTET itu tidak sebesar seperti kekhawatiran masyarakat. Bahkan radiasi telepon genggam itu lebih berbahaya dibandingkan SUTET itu sendiri. Maka kami sosialisakan jangan sampai karena ketidaktahuan dari masyarakat ini membuat mereka khawatir, Ungkap Apip Senin (12/2) kepada awak media usai sosialisasi. 

Yang jelas, lanjut dia, tetap mematuhi aturan dimana ada kompensasi 15 persen dari luas lahan yang dilewati SUTET. Intinya SUTET tersebut tidak berbahaya selama kaidah keselamatan itu dikedepankan.

"Untuk di sini ada 53 pemilik yang terlewati di Desa Karyasari, kalau keseluruhan ada sekitar 540 mulai dari cilamaya, realisasi target ahir maret, harganya berdasarkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang jelas harga bukan kami yang mengeluarkan tapi dari, kalau ada tidak ada yang pip pt gsp. kami tetap akan membayar melalui pengadilan.

Apip juga menegaskan bahwa kompensasi yang akan diterima warga sudah diatur dalam perundang-undangan dengan nilai pasar Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Sesuai dengan aturan, nilai kompensasi dibayarkan cuma 15 persen kali luas wilayah yangterkena dikalikan nilai pasar. Untuk tanaman hanya dibayar bagi yang masuk ke dalam ruang bebas, diganti dibayar 100 persen dengan nilai pasar sesuai KJPP,”terangnya.

Sementara Camat Rengasdengklok Asep wahyu, membenarkan, sosialisasi tersebut untuk pemberian kompensasi kepada pmilik yang terkena dampak pendirian menara (Tower) dan pemberian kompensasi juga kepada pemilik yang di lalui jalur kabel.

"Ya harapan kami bisa berjalan lancar, tanpa hambatan," tandasnya.