Pelita Karawang - Kembali, Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil menangkap pelaku curas dan curanmor di wilayah Kabupaten Karawang. Rabu (28/2/2018).

Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan S.I.K. pimpin langsung jalannya Press Release yang bertempat di depan Ruang Instalasi Forensik RSUD Karawang.

Kapolres mengatakan, dalam proses penangkapan terhadap pelaku LD alias Kuceng melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan sehingga oleh jajaran Sat Reskrim Polres Karawang dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia ditempat.

Kemudian, satu lagi pelaku yang saat itu bersama-sama dengan Kuceng, pelaku HP alias Cemong ia mencoba melarikan diri sehingga  yang bersangkutan dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki.

“Kedua pelaku jaringan curanmor Lampung yang kerap beraksi di malam hari, Sasarannya adalah sepeda motor yang ada di parkiran dan beraksi menggunakan kunci T bilamana ada masyarakat yang memergoki aksi nya pelaku tidak segan-segan untuk melukai bahkan menembaknya. Terakhir pelaku terekam aksinya oleh CCTV minimarket di Dawuan," tambahnya.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Karawang, Ipda Bobby Bimantara S.Trk menambahkan, usai gagal beraksi di Cikampek, pelaku juga beraksi di daerah Klari.

"Di daerah Kondang tepatnya di Klinik Griya Medika pelaku berhasil mencuri motor Vixion," kata Kanit Jatanras.
.
Polres Karawang masih mengejar 4 kawanan pelaku yang saat ini masih buron. Sejumlah barangbukti berupa 1 set kunci T, Senpi rakitan Revolver, 1 unit sepeda motor vixion dan 1 unit sepeda motor vario putih yang digunakan saat beraksi.

Para Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara dan untuk penadah HP alias Cemong yang bersama dengan pelaku kita jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.



Sumber : Humasreskrw