Karawang.– PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan, kenaikan tarif tol di ruas Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) diberlakukan mulai 15 Februari 2018. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 96/KPTS/M/2018 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi. 


Penyesuaian tarif tol yang masuk dalam bagian Purbaleunyi ini dilakukan berdasarkan tarif yang disesuaikan dengan laju inflasi di mana inflasi wilayah Bandung disebut mencapai 6,3 persen. Dengan perhitungan tersebut kenaikan di ruas tol tersebut berkisar Rp500-1.000. 

General Manager Purbaleunyi Jasa Marga Reza Febriano berjanji dan komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan dengan kenaikan tarif ini.

"Kami (Jasa Marga) cabang Purbaleunyi punya kesepakatan dalam hal peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan, khususnya adalah perbaikan pengerasan jalan," ujar Reza di kantor pusat Jasa Marga, Jakarta Timur, Kamis, 8 Februari 2018.

Selain itu, kata Reza, pihaknya juga akan melakukan revitalisasi rest area yang ada di wilayah tersebut. Hal itu sejalan dengan program Jasa Marga pada 2018.

"Juga dalam revitalisasi tempat istirahat. Ini sejalan dengan program beutifikasi yang juga dilakukan dalam program 2018," katanya.