Karawang. ‐ Tim gabungan polisi dan bea cukai mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,6 ton di Perairan Anambas, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (20/2) dini hari WIB.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengatakan pengungkapan itu berdasarkan hasil pemantauan selama satu setengah bulan terakhir.

Saat dikonfirmasi kemarin, Eko mengatakan pengungkapan itu dilakukan tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satuan Tugas Khusus Polri, Polda Metro Jaya, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Eko mengatakan ada empat orang warga negara Taiwan yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun keempat tersangka itu bernisial TM (69), TY (33), LYH (63), dan TH (43). Mereka telah diamankan ke Mapolda Kepri.

Kronologi Pengungkapan
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisari Besar Suwondo Nainggolan mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima pihaknya soal kapal pengangkut narkoba yang masuk wilayah Indonesia lewat perairan Kepri. Sabu itu, kata Suwondo, disebut akan diturunkan di Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten.

Akhirnya, berdasarkan informasi itu dibuatlah surat perintah tugas pada 5 Januari 2018. Tim lalu membuat pemetaan garis pantai di Tanjung Lesung untuk mengetahui kemungkinan tempat bongkar sabu dari kapal.

"Pada tanggal 15 Februari 2018 hasil koordinasi tim dengan sumber informasi serta koordinasi lintas sektor dengan Bea Cukai serta atas perintah Kasatgassus Polri Team berangkat menuju Batam," ujar Suwondo dalam keterangan yang diterima, Rabu (21/2) pagi.

"Terpilih enam orang sebagai Tim Tindak yang berada di Kapal Bea Cukai yang dipimpin oleh Kompol Indra Wienny Panjiyoga. Kondisi anggota saat itu tidak fit secara penuh, dikarenakan kondisi badan anggota kelelahan setelah melakukan penyelidikan Narkoba jenis Sabu seberat 239,7 Kg serta penyelidikan di Tanjung Lesung," sambungnya.

Setelah dilakukan pemantauan udara pada 19 Februari 2018, dilakukan pengejaran pada titik koordinat kapal target. Pengejaran dan penangkapan pun dilakukan tim gabungan menggunakan dua speed boat berkecepatan tinggi dari bea cukai.