PELITA KARAWANG. - Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (Koorwilcamdik) sudah dibentuk di 30 Kecamatan dan terisi para pejabat denflgan status Fungsional, Ada yang mantan Kepala UPTD Pendidikan alias berasal dari Struktural, ada juga dari Mantan Pengawas/Penilik yang berstatus sudah fungsional. Meskipun dua-duanya saat ini menjabat Koorwil dan sama-sama berstatus fungsional, namun batas usia pensiun keduanya dibeda-bedakan beradasarkan jabatan yang diemban sebelumnya.

Kata KoorwilCambidik Kecamatan Cilamaya Wetan, H Mohammad Yahya Hambali M.Pd, dirinya saat ini menjabat Koorwil dari yang sebelumnya menjabat Kepala UPTD di Kecamatan Tirtamulya. Sebelum menjabat Koorwil, sudah barang tentu status dari pejabat struktural beralih menjadi fungsional.  Sepengetahuannya di OPD manapun, sudah lazim disebut bahwa batas usia pensiun pejabat struktural adalah 58 tahun, sementara Fungsional adalah 60 tahun. Yang jadi pertanyaan, sebut Yahya, di batas usia berapa dirinya akan pensiun setelah melepas jabatan struktural menjadi fungsional saat ini? 


Ada yang bilang mengikuti lumrahnya pengawas karena koorwil adalah fungsional yaitu harus 60 tahun, tetapi ada juga yang bilang walaupun fungsional, karena mantan Kepala UPTD usia pensiunnya harus 58. Padahal sambung Yahya, dirinya menjadi PNS  akan berakhir berdasarkan struktural pada bulan Oktober tahun ini. " Kita dari struktural kan pindah ke fungsional, nah dua jabatan ini kan batas usia pensiunnya beda, kita ngikut kemana? " Tanyanya.


Ia mempertanyakan hal ini, Yahya melanjutkan, bukan berarti ingin mempertahankan jabatan sebagai Koorwil, tetapi lebih meminta kejelasan, karena jika memang tetap 58, berarti 6 bulan sebelum pensiun tahun ini, ia sudah harus mengajukan SK Pensiun. Karena baginya, pensiun kapanpun siap asalkan aturan dan arahannya jelas. Sebab, dari  30 Koorwil, mantan Kepala UPTD yang masih dipercaya jadi Koorwil dan pensiun tahun ini yang pensiun ada sekitar 5 orang. Selebihnya, mungkin dari Kasubag TU, Pengawas dan Penilik habitat awalnya. " Kalau 58 tidak apa-apa, kalau 60 ya alhamdulillah, kita sih minta kejelasan saja," Katanya. 

Kabid Mutasi BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin mengatakan, bagi pejabat Koorwil yang ex struktural UPTD batas usia pensiunnya dari PNS tetap 58 tahun walaupun statusnya Fungsional, Beda dengan Koorwil yang sebelumnya berasal dari Pengawas, batas usia pensiunnya tetap 60 tahun. Ia beralasan, hal ini berdasarkan edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), sebab ex struktural itu sama seperti pelaksana, tapi beban tugasnya seperti struktural, sementara Kalau pengawas jadi korwil statusnya sebagai tugas tambahan yang BUP nya menyesuaikan dengan Jabatan Fungsional (Jafung) . Di OPD lain, tidak ada Koorwil kecuali di KB, itupun diisinya pegawai BKKBN pusat. 

Disinggung alasan mengapa sama-sama menjabat Koorwil  yang dua-duanya fubgsional dibedakan batas usia pensiunnya, Jajang mengakui memang ada perlakuan yang berbeda sebab  dampak dari pengaturan mendagri tersebut. " Ex Struktural tetap 58 kang, dan ex Pengawas juga tetap 60 tahun pensiunnya begitu aturan di Kemendagrinya," Katanya.