Ilustrasi :Menghitung Uang

PELITAKARAWAG.COM-."Tahap 1 untuk pencairan dana desa segera bisa dicairkan karena Bupati Karawang telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 32 tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa tahun anggaran 2018."Demikian disampaikan oleh salah satu pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang,(20/3/2018).


Untuk pengawasan terhadap program dana desa, harus melibatkan banyak pihak.Camat dan Kapolsek bisa berperan untuk memastikan dana desa yang digulirkan tepat sasaran,ungkap Juhana,di Karawang.

Menurutnya,kementerian dalam negeri sudah meneken MOU,atau nota kesepahaman dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Polri. Salah satu yang diatur dalam MoU itu, adalah peran Camat dan  Kapolsek.Khususnya dalam pengawasan dana desa.

"Camat memiliki peranan penting di wilayah sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," katanya.

Juhana menambahkan,dalam melaksanakan tugasnya, seorang camat pastinya tidak bisa bekerja sendiri. Tapi ia juga harus berkordinasi dengan jajaran lainnya,salah satunya dengan pihak  kepolisian, dalam hal ini Kapolsek.

"Masyarakat desa tak mungkin melakukan protes kepada kepala desa bila ada masalah.Karena itu, Camat dan Kapolsek harus berfungsi maksimal,karena dana desa cukup gede setiap tahunnya," kata Juhana 

Dia  berharap dengan mekanisme tersebut,dimana Camat dan Kapolsek ikut mengawasi, dana desa lebih  optimal dan tepat sasaran.Sehingga dana desa bisa jadi penggerak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Apalagi, komitmen Presiden sudah sangat jelas,desa menjadi salah satu fokus pembangunan,bebernya.

"Itu sesuai janji politik Presiden Joko Widodo,desa mendapatkan anggaran untuk kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.Hal ini tentunya perlu pengawasan komprehensif, apalagi setiap tahun dana yang digelontorkan semakin bertambah besar,untuk  tahun 2017 saja mencapai Rp 60 triliun," jelas Juhana.

Kemudian katanya,apakah mampu Camat melakukan pengawasan serius dengan tergelontornya dana desa ke wilayah kerjanya masing-masing,apakah sang Camat akan obyektif,ujar Juhana dengan nada mempertanyakan.

Kenapa demikian,sambung dia,karena saat ini hasil terawangan (temuan,red) ada seorang oknum Camat di Karawang yang kerja hanya diam dikantor saja,dia tak mau turun ke lapangan,dan bilamana ada kegiatan yang semestinya dihadirinya,malah kerap kali mewakilkan kepada Sekcamnya,ungkap aktivis muda ini.

Munculnya kasus dana desa di Karawang pada beberapa waktu yang lalu,ucapnya,mungkin diakibatkan oleh ulah oknum Camat yang type kerja duduk dimeja,oknum tersebut diduga hanya bisa bermain teknik adimitrasi bukannya melakukan monev total kelapangan dan berbaur dengan rakyatnya,sesal Juhana.

Untuk permasalahan semacam ini,tegasnya,Bupati Karawang harus segera mengingatkan kepada para camat lain,agar tidak tertular sifat dan watak oknum camat yang malas monev dana desa diwilayah kerjanya,pungkas Juhana.