PELITA KARAWANG. - Belum lama ini, ratusan kepala desa di Provinsi Lampung menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi imbauan untuk tidak menggunakan dana desa atau melakukan kegiatan yang dibiayai dana desa untuk kegiatan politik calon gubernur petahana.(7/3/2018).

Surat bertanggal 5 Februari 2018 itu belakangan diketahui palsu. Surat palsu itu mengatasamakan Ketua KPK Agus Rahardjo. Disebutkan bahwa satgas pengawasan dana desa bersama KPK telah menempatkan tim pengawas independen di seluruh desa untuk secara aktif mengawasi dan melaporkan penyalahgunaan dana desa.

“Polisi dari Polsek Pahawang yang kasih, katanya ada titipan surat dari KPK,” ujar Kepala Desa Pahawang, Kabupaten Pesawaran, Ahmad Salim, saat dimintai konfirmasinya, kemarin (Selasa, 6/3/2018).

Meski surat itu berisi imbauan positif larangan menggunakan dana desa untuk kepentingan politik, banyak kepala desa yang khawatir. Pasalnya selama ini sudah cukup banyak orang yang mencoba memeras dengan mencari-cari-cari kesalahan kepala desa. “Teman-teman kades takutnya nanti begitu ada tim yang turun, bukannya mengawasi, malah cari-cari kesalahan,” ujar Salim.

Plt Sekretaris Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis menyatakan surat tersebut palsu setelah mendapat kepastian dari KPK. “Kepala desa melapor merasa diresahkan dengan adanya surat tersebut, segera kami kirimkan laporan ke situs resmi KPK untuk konfirmasi kebenaran surat,” katanya.

Melalui surat resmi bernomor B/933/PI.05/01-42/02/2018 yang dikirim kepada kepala daerah se-Indonesia, KPK menyampaikan 11 poin yang berisi konfirmasi bahwa KPK tidak pernah mengirimkan surat apa pun kepada kepala desa.

“Salah satu poinnya KPK tidak pernah menunjuk lembaga lain sebagai perpanjangan tangan ataupun membentuk tim untuk ditempatkan di desa-desa. KPK juga menegaskan surat itu palsu sehingga tidak perlu ditanggapi,” tegas Hamartoni.

Ia meminta para kepala desa untuk tetap fokus menjalankan prog-ram-program yang telah disusun untuk kemajuan desa. Selanjutnya, pemprov akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Lampung untuk menelusuri si pengirim surat.

Kabaharkam Polri Komjen Moechiyarto mengaku prihatin dengan banyaknya kepala desa tersangkut tindak pidana penyalahgunaan dana desa. Secara nasional, polisi mencatat ada 214 kasus penyalahgunaan dana desa.

Dana desa sebesar Rp60 triliun untuk 74.910 desa mulai dikucurkan sejak Februari 2018. Pengelolaan dana desa mengacu pada prinsip-prinsip transparansi salah satunya dengan menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Pemerintah juga meminta agar baliho anggaran pendapatan dan belanja desa dipampang di kantor kepala desa sehingga jika ada penyelewengan, masyarakat dapat melaporkan ke Satgas Dana Desa di call center 1500040.