PELITA KARAWANG.– Direktur Lalu Lintas dari Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagara, meminta para pengendara, baik itu roda dua dan roda empat, tidak menggunakan telepon genggam saat menyetir. Hal itu juga berlaku bagi pengguna kendaraan yang dewasa ini banyak menggunakan telepon genggam guna melihat GPS sambil berkendara, seperti pengendara jasa ojek berbasis pesan online, misalnya.

"Penggunaan HP (telepon genggam) itu dilarang. Sudah ada ketentuannya dalam Pasal 106 Ayat 1 UU Juncto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan UU Nomor 22 Tahun 2009. Kami tilang, termasuk karena pengaruh penggunaan alkohol dan narkotik itu akan ditilang [seperti diatur] di Pasal 285," kata Halim di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 4 Maret 2018.

Terkait aktivitas merokok dan mendengarkan musik ketika berkendara yang sebelumnya disebut akan ditilang dipastikan hanya akan dilakukan apabila aktivitas itu menggangu konsentrasi mengemudi pengendara. Apabila tidak, tentu tidak akan ditindak.

"Sudah saya sampaikan memang, untuk yang merokok, mendengarkan musik itu tidak ditilang, saya ulang lagi, tidak ditilang. Hanya apabila pengendara mengendarai kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi. Tentunya melanggar aturan," kata Halim.

Maka, dia pun mengingatkan besarnya risiko terjadi kecelakaan, selain juga melanggar rambu, kalau pegang HP terus selama berkendara.