JAKARTA. - Pemerintah akan menerapkan paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek, salah satunya ganjil genap di pintu Tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta. Dengan adanya aturan tersebut, dipastikan akan ada warga Bekasi yang tidak bisa menggunakan kendaraan pribadi sesuai dengan aturan ganjil genap.

Meskipun begitu, pemerintah sudah menyediakan kantong parkir di pintu Tol Bekasi Barat yaitu Mall Mega Bekasi dan Bekasi Timur di Mall Grand Dhika. Bagi masyarakat yang memilih naik bus yang sudah disediakan maka bisa memarkirkan kendaraan pribadinya di dua lokasi tersebut.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono memastikan kantong parkir yang disediakan akan diterapkan tarif datar. "Kami sudah bicara dengan pihak mal. Sepakat tarif kita minta dikenakan tarif datar," kata Bambang usai melalukan sosialisasi di pintu masuk Tol Bekasi Barat, Senin (5/3).

Dia menambahkan, bagi penumpang bus yang menuju Jakarta dari kedua pintu tol tersebut hanya dikenakan biaya parkir Rp 10 ribu per harinya. Bambang menjelaskan ada beberapa ketentuan yang diperhatikan jika ingin mendapatkan tarif flat.

Salah satunya mengenai tiket bus yang tidak boleh dihilangkan oleh penumpang yang memarkir kendaraannya di mall tersebut. "Tarif datar Rp 10 ribu dari pagi sampai malam. Tiket busnya harus disimpan dan ditunjukkan saat bayar parkir biar dapat tarif datar," ungkap Bambang.

Bambang menegaskan jika penumpang bus premium dari pintu tol kehilangan tiketnya maka tarif parkir tidak datar. Untuk itu dia meminta penumpang harus menyimpan tiket bus tersebut agar mendapatkan tarif datar di kantong parkir yang disediakan.

Untuk bus yang disediakan di dua pintu tol tersebut, Bambang mengatakan ada beberapa operator yang bersedia. "Campur nanti. Ada dari Blue Bird, Transjakarta, bahkan juga Damri yang akan menyediakan busnya," tutur Bambang.

Penerapan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan pribadi merupakan upaya pemerintah untuk mengurai kemacetan di sepanjang ruas tol Bekasi-Jakarta yang akan diterapkan setiap hari Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB. Kedua, pada waktu yang bersamaan dengan pemberlakuan sistem ganjil-genap bagi kendaraan pribadi, BPTJ juga melakukan pembatasan jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V di sepanjang ruas tol Jakarta-Cikampek maupun arah sebaliknya. Ketiga, BPTJ juga memberlakukan jalur khusus untuk bus termasuk bus karyawan agar mobilitas masyarakat yang memilih kendaraan umum menjadi semakin lancar.


Sumber : republika