Jakarta,  - Informasi yang lagi viral, yaitu tentang larangan merokok dan mendengarkan musik ketika berkendara di jalan raya. Kedua hal itu dipercaya bisa menurunkan konsentrasi pengemudi, dan bisa menyebabkan atau memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

Masyarakat banyak yang tidak setuju, terutama untuk larangan mendengarkan lagu atau radio di dalam mobil. Kecuali, ketika berkendara sepeda motor, karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. 

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa, mendengarkan musik di dalam mobil dalam kondisi berjalan tidak masalah, selama suara yang dihasilkan tidak menggangu pendengaran dan konsentrasi pengemudi. Lantas, bagaimana untuk di motor, karena biasanya banyak pemotor yang mendengarkan lagu menggunakan headseat?

Royke menjelaskan, bahwa tidak masalah sepanjang volume suara tidak mengganggu pendengaran, sehingga pengendara motor itu bisa mendengar klakson dan lain sebagainya. 

"Merokok atau mendengarkan musik sambil berkendara, terutama menyetir tidak dilarang dalam Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Royke melalui pesan singkat, Jumat (2/3/2018) malam. 

Jadi, meskipun diperbolehkan Anda harus tetap berhati-hari selama berkendara di jalan raya. Keselamatan dan keamanan harus menjadi prioritas.



Sumber : Kompas.com