pelitakarawang.com .- Penetapan tersangka oleh KPK terhadap calon kepala daerah menimbulkan perdebatan. Pemerintah mengimbau proses hukum tersangka ditunda hingga proses Pilkada selesai, namun KPK tak bergeming.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sedianya pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), agar adanya pergantian jika calon kepala daerah tersandung masalah hukum.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai belum adanya hal mendesak sehingga perlu adanya Perppu. Alasannya, hal tersebut hanya merugikan pemilih.
"Saya enggak setuju, karena kalau (calon kepala daerah) boleh diganti di masa yang akan datang itu tidak jadi serius dalam pengusungan," ujar Arief dalam diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (17/3).
Sejatinya, menurut Arief, sistem pemilihan di Indonesia terlampau baik ketimbang di negara lain. Hal ini ditandai dengan banyaknya aturan serta undang-undang yang mengatur hal-hal kecil, semisal bahan material kotak suara, bentuk kertas suara.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika calon kepala daerah tersandung masalah hukum justru menjadi momentum bagi para partai politik dan pemilih. Terlebih lagi, imbuh Arief, masih panjang tahapan Pilkada yang akan dijalani sehingga pemilih perlu awas di tahapan selanjutnya.
"Tetap saja begini. Ingat ini kan masih tahap pencalonan, masih ada tahap pemilihan, penghitungan suara, pemilih harus jeli di sini," ujarnya.
Usulan lain disampaikan Arief bahwa calon kepala daerah dengan status tersangka harus diskualifikasi. Namun, dia menegaskan harus ada spesifikasi hukum yang membuat calon kepala daerah dilarang mengikuti kontestasi Pilkada.
"Harus ada spesifikasi pidana misalnya tersangka korupsi, pembunuhan," ujar Arief. 

Sumber : Merdeka