PELITAKARAWANG.COM.Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan uji publik tentang rancangan Peraturan KPU (PKPU). PKPU ini membahas peraturan Pemilu 2019.

"Kita akan bahas PKPU, empat pembahasan pertama peraturan logistik, pencalonan DPD, kampanye, dan dana kampanye," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam sambutannya di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).

Dalam acara ini, Arief ditemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dan Pramono Ubaid Tanthowi. KPU turut mengundang Bawaslu, yang dalam hal ini diwakili Komisioner Fritz Edward Siregar, pegiat pemilu, perwakilan partai politik, pimpinan media massa dan elektronik, hingga perwakilan universitas. Nantinya mereka bisa memberikan pendapat atas draf PKPU Pemilu 2019.

Arief mengatakan, dalam setiap pembentukan PKPU, pihaknya akan melakukan uji publik. Arief menjelaskan, sebelum uji publik, KPU terlebih dulu membuat draf hingga pembahasan dengan para ahli.

"Uji publik menjadi cara KPU untuk membangun kerja yang tanggung jawab dan berintegritas KPU dalam membuat peraturan KPU akan melakukan uji publik," ujar Arief.

"Diawali dengan membuat draf dan dibahas dalam rapat pleno dan menyatakan siap untuk diujipublikkan. Jika belum dinyatakan siap, maka kami akan lakukan pembahasan dengan para ahli, kemudian akan kita sampaikan pada DPR," sambungnya.

Arief mengatakan, dalam uji publik ini, KPU akan meminta dan menerima masukan dari berbagai pihak. Sebelum nantinya PKPU akan disetujui.

"Kita akan diskusikan ini sampai sore, jika ada masukan dan catatan silahkan kami terima," tutur Arief. 

Empat poin yang akan dibahas dalam uji publik draf PKPU ini adalah:

1. Penyerahan syarat dukungan, penelitian, dan verifikasi perseorangan calon peserta pemilu dan pencalonan anggota DPD dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. 
2. Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
3. Dana kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
4. Norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu 2019.