Kepala DPMPD Karawang Ade Sudiana
PELITA KARAWANG.-Sebanyak 67 Kepala Desa akan habis jabatannya pada Desember tahun ini.Walaupun terbentur edaran Menteri dalam Negeri (Mendagri) bahwa tidak ada Pilkades ditahun politik seperti Pilgub, Pileg dan Pilpres 2018 -2019,namun sejumlah Kepala Desa mulai ancang-ancang mengusulkan agar pelaksanaan Pilkades bisa dimajukan sebelum SK habis alias setelah Pilgub Juni mendatang.(07/3/2018).

Salah satu Kades yang habis masa jabatannya Desember tahun ini, adalah Sukakerta Kecamatan Cilamaya Wetan, H Buchori.Ia akui,bahwa SK nya akan habis Desember ini, namun sejauh ini belum menerima kepastiam kapan pelaksanaan Pilkades bagi 67 Desa di Karawang.Memang, ada wacana pelaksanaan Pilkades itu setelah Pilpres ditahun 2019,namun jika memungkinkan kenapa harus menunggu lama, karena setelah Pilgub 2018 saja,jeda waktunya masih panjang, dalam artian sebelum SK habis,Pilkades bisa digelar di muka,ketimbang menunggu Pilpres dengan kekosongan Kades definitif oleh Penjabat Sementara (Pjs)."67 Kades kan habis jabatan tahun ini, mengapa harus menunggu 2019. Habis Pilgub juga bisa,kan," Katanya.

Buhori menambahkan, untuk memuluskam wacana Pilkades setelah Pilgub ini,beberapa Kades melalui organisasi Kades seperti Baladewa,dipastikannya akan mengawal dan memberikan usul kepada Pemkab agar bisa diterima pelaksanaan Pilkades sebelum masa jabatan habis.Lagi pula, seperti halnya Pilkada di DKI misalnya,Basuki - Djarot belum habis jabatan, tapi sudah digelar Pilkada,artinya mengapa tidak bisa diterapkan dalam Pilkades. Bukan apa-apa sebut Buchori, jeda habis jabatan dengan Pilkades 2019 setelah Pilpres terlalu lama, apalagi kalau Pilpres ada dua putaran, bisa loncat ke 2020,untuk itu,saran dan usulan ini semoga bisa dipertimbangkan nanti oleh Pemkab, betapapun ia belum tahu, apakah di Kabupaten lain juga sama riyaknya pelaksanaan Pilkades sesudah Pilgub." Namanya juga usulan, ya kita perjuangkan bersama. Segala kemungkinan masih bisa terjadi kan," Pungkasnya.

Kepala DPMPD Karawang,Ade Sudiana mengatakan, Pilkades 67 Desa tetap akan dilaksanakan pada tahun 2019 sesuai edaran Kemendagri,karena anggarannya dari Pemkan juga ditahun 2019, bukan sehabis Pilgub atau tahun 2018 ini. Betapapun ada usulan agar dimajukan,ia pastikan tidak memungkinkan,karena perencanaan anggaran itu melalui Rencana Strategi (Renstra) e Planning dan Rencana kerja yang direncanakan tetap di 2019." Gak memungkinkan, tetap akan dilaksanakan 2019,karena anggarannya juga ditahun itu," Ungkapnya.