pelitakarawang.com .-  Para Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), masih belum di sortir ulang latar belakangnya. Pasalnya, Edaran Kementrian Sosial (Kemensos) Nomor 280 tahun 2013, soal larangan Pendamping PKH merangkap jabatan penyelenggara pemilu, masih belum digubris. Bahkan, sejumlah Pendamping PKH masih double job di posisi Kesekretariatan, PPS dan operator PPK.

Forum Pendamping PKH Karawang H Asep Jazuli Hamzah mengatakan,untuk anggota atau KPM penerima manfaat pada dasarnya, boleh menjadi petugas ppk atau pps, tapi untuk SDM pendamping sosial, operator pangkalan data (ODB) dan Korcam PKH tidak di benarkan rangkap jabatan menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK)."  Untuk menjadi anggota PPS boleh, kalau PPK gak boleh," Katanya.


Disinggung jumlah pendamping PKH yang terlibat sebagai penyelenggara Pemilu,  lebih jauh Asep menambahkan, pihaknya belum mengetahuinya karena belum menerima laporan dari PPK,  karena itu merupakan hak mereka untuk menjadi anggota. Karenanya, bagi pendamping yang merasa jadi penyelenggata pemilu, khususnya di Pendamping PKH ia persilahkan memilih satu, mundur jadi PPK atau mundur di Pendamping PKH,"  kami tidak konsen untuk informasi jumlahnya itu dan tidak melanggar aturan kami, ya kami belum tahu," Katanya