PELITA KARAWANG.-Kepolisian Resort(Polres) Sukabumi Kota menangkap seorang pelajar, penyebar berita palsu di media sosial pada sabtu 3 Maret, yang mengabarkan adanya penganiayaan ribuan ulama.

Akibat postingannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Sukabumi Kota dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.