Pelita Karawang. - Dalam Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap usaha atau kegiatan wajib menaati peraturan dan perundang-undangan dan perizinan di bidang lingkungan hidup dan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemkab Karawang melalui DLHK menerapkan sanksi administratif kepada PT Indisafety Sentosa Industri (ISI) pada November 2015 dikarenakan bekerjasama dengan pengelola limbah B3 yang tak memiliki izin yang lengkap.

Advisor PT ISI, Amrin Gobel menjelaskan kepada Pelita Karawang menurutnya semua berawal pada pengangkutan skraf yang terkategorikan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dipercayakan kepada CV. Desa Putera Sejahtera akan tetapi setelah berjalan dan diperiksa CV. Desa Putera Sejahtera tidak memenuhi syarat.

"Kemudian pemilik CV. Desa Putera Sejahtera mengubahnya menjadi PT. Desa Putera Sejahtera. Tetapi setelah diperiksa kembali ternyata masih tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan pengelolaan lingkungan hidup," jelasnya saat ditemui Pelita Karawang, Rabu (7/3) di kantornya.

Amrin pun melanjutkan PT. ISI dengan kenyataan tersebut tetap memberi waktu kepada pemilik PT. Desa Putera Sejahtera untuk melengkapi persyaratan untuk bisa mengelola Skraf B3 PT. ISI. Namun, sampai dengan waktu yang telah ditentukan pemilik PT. Desa Putera Sejahtera tetap tak dapat memenuhi persyaratan tersebut.

"Bersamaan dengan hal itu PT. ISI mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, saat itu masih sebagai BPLH terkait pengelolaan limbah B3 yang tak sesuai dengan peraturan yang ada. Dengan Keputusan Kepala BPLH Kabupaten Karawang bernomor 180/Kep.907/Penerapan/2015, pada November 2015," lanjutnya.

Masih menurut Amrin, dengan adanya teguran tersebut PT. ISI terpaksa memutuskan kerjasama pengelolaan skraf B3 nya dengan PT. Desa Putera Sejahtera dikarenakan pemilik tidak dapat memenuhi persyaratan yang berujung pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terus berimbas pada teguran dari BPLH Kabupaten Karawang saat itu.

"Lalu kita percayakan pengelolaan skraf tersebut kepada PT. Mandiri Pratama Intilogam (MPI) sampai dengan saat ini, PT. ISI faham dan mengerti tentang undang-undang tersebut dan berkomitmen untuk patuh dan tunduk pada undang-undang. Selama Beraktivitas PT ISI mengalami banyak halangan dan rintangan, khususnya terkait pemanfaatan limbah skraf B3 terkontaminasi yang banyak diperebutkan oleh masyarakat," pungkasnya.

Amrin juga mengatakan akhir-akhir ini mulai dari tanggal 25,26,29 Januari 2018, juga tanggal 5 dan 6 Februari 2018 dengan mengantongi surat pemberitahuan dan bukan surat izin dari yang berwajib, pemilik PT. Desa Putera Sejahtera mengerahkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan PT. ISI yang menurutnya sangat mengganggu aktivitas PT. ISI.

"Bahkan kemarin tanggal 5 Maret 2018 kita juga mendapat tembusan dari pemilik PT. Desa Puteras Sejahtera yang ditujukan kepada Polres Karawang, Bahwa pada tanggal 7 Maret 2018 akan melakukan aksi dengan dukungan relawan-relawannya dan hal tersebut sudah kami laporkan kepada Polres Karawang, Polsek Ciampel, PN Karawang dan Pengelola Kawasan KIM Kemarin," katanya.

Iapun mengutarakan bahwa PT. ISI sangat terganggu dengan kondisi yang tidak kondusif tersebut. Dan menurutnya jika hal tersebut terus berlangsung maka tidak menutup kemungkinan PT. ISI akan meninjau kembali keberadaannya di kawasan KIM bahkan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

"Ini sangat mengganggu kelancaran produksi, suplai barang ke customer serta mengganggu barang masuk untuk keperluan produksi. Dan perlu diketahui pengerahan massa oleh pemilik PT. Desa Putera Sejahtera tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib atau Ilegal walaupun hal tersebut dijamin undang-undang tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai pertimbangan pihak yang berwajib dalam mengeluarkan izin melakukan aksi," pungkasnya.

Amrin menambahkan bahwa hal tersebut dapat merusak kesan atau citra Kabupaten Karawang khususnya kawasan KIM, yang tidak lagi kondusif untuk para investor sehingga akan merugikan iklim perekonomian terutama investor dari luar negeri yang akan berinvestasi di Kabupaten Karawang dan Indonesia.

"Saya mewakili PT. ISI berharap ada langkah Kongkrit yang tegas dari pemerintah Kabupaten Karawang untuk menjaga keamanan dalam berusaha dan melindungi pengusaha dari berbagai macam gangguan gangguan yang berakibat pada perkembangan perekonomian kabupaten Karawang," tegasnya.

Perlu diketahui PT. ISI adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai industri komponen kendaraan bermotor R4 atau lebih. Dengan jumlah karyawan tak kurang dari 700 orang dan berlokasi di Kawasan Industri Mitakarawang (KIM) Desa Parungmulya Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang.