Karawang. - Tarif retribusi jasa umum di Kabupaten Karawang, akan mengalami kenaikan hingga 30 persen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi.

"Ketentuan mengenai kenaikan tarif retribusi jasa umum kini masih dibahas di legislatif," kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Retribusi Jasa Umum DPRD Karawang Atta Subagja Dinata, di Karawang, Jumat.

Ia menyatakan, saat ini pihaknya sedang membahas Raperda Retribusi Jasa Umum yang merupakan inisatif dari eksekutif atau pemerintah kabupaten.

"Tarif retribusi jasa umum yang ada dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Jadi perlu disesuaikan," katanya.

Terkait dengan rencana kenaikan tarif retribusi jasa umum, pihaknya meminta kenaikan tarif tersebut harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan.

Untuk jenis retribusi jasa umum di antaranya jasa pelayanan kesehatan, retribusi parkir, retribusi pasar, retribusi BTS atau menara, retribusi pendidikan seperti diklat atau pelatihan tenaga kerja.

Ia berharap kenaikan tarif retribusi jasa umum itu bisa meningkatkan pendapatan asli daerah yang lebih besar lagi. Sebab, potensi pendapatan di Karawang masih banyak yang belum digali secara maksimal.

"Jadi kalau raperda itu sudah disahkan, maka pihak eksekutif harus mampu mendorong retribusi jasa umum agar bisa menyumbang pendapatan yang maksimal," kata dia.


Sumber : Antara