PELITAKARAWANG.COM - Pemkab Karawang mengeluarkan payung hukum terkait lahan abadi. Aturan tersebut tertuang dalam Perda No 1/2018 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam aturan ini, Karawang mengunci 87 ribu hektare sawah yang tidak boleh alih fungsi selama 25 tahun ke depan.

Bupati Karawang Cellica Nurachadiana, mengatakan, saat ini Karawang punya aturan yang akan melindungi areal persawahan. Luas baku sawah di wilayah ini mencapai 97 ribu hektare. Akan tetapi, setelah melalui serangkaian kajian dan penelusuran di lapangan, akhirnya pemerintah sepakat untuk mengikat 87 ribu hektare sawah yang tidak boleh beralih fungsi untuk jangka waktu 25 tahun ke depan.

"Siapapun nanti bupatinya, aturan LP2B ini harus ditaati. Jadi, lahan pertanian Karawang tidak akan habis oleh alih fungsi," ujar Cellica, akhir pekan kemarin.

Lahan yang 10 ribu hektare lagi, sambungnya, tidak bisa diselamatkan. Karena lahan 10 ribu hektare ini memang masuk zona kuning, bukan lagi zona hijau. Peruntukannya bukan bagi areal pertanian, melainkan untuk sektor lainnya seperti industri dan pemukiman.

Lahan yang 10 ribu hektare ini, akan beralih fungsi sampai 2030 mendatang. Dengan begitu, lanjut Cellica lahan pertanian di Karawang hanya menyisakan 87 ribu hektare lagi. Jumlah tersebut tidak boleh berkurang. Karena keberadaannya sudah diatur dalam Perda LP2B.

Menurut Cellica, sektor pertanian bagi Karawang sangatlah penting. Pertanian Karawang mampu menyumbang kebutuhan beras nasional dengan rata-rata hasil produksi mencapai 1,3 juta ton gabah kering pungut (GKP).

Dari jumlah gabah tersebut, bila disetarakan dengan beras mencapai 800 ribu ton. Sedangkan kebutuhan warga Karawang dengan jumlah penduduk 2,3 juta jiwa akan beras per tahunnya sebanyak 300 ribu ton beras.

Dengan begitu, ada surplus beras sebanyak 500 ribu ton per tahun. Kelebihan ini, tentunya menjadi penyumbang bahan pangan untuk masyarakat di luar Karawang. Salah satunya Jakarta.

"Makanya, sektor pertanian kita sangat penting. Sebab, turut menyumbang untuk kebutuhan bahan pangan nasional," ujarnya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang M Hanafi Chaniago, mengatakan, lahan abadi yang luasnya mencapai 87 ribu hektare ini tersebar di 29 kecamatan. Sedangkan yang 10 ribu hektare lagi, masuk dalam zona kuning. Artinya, lahan sawah ini peruntukannya bukan bagi pertanian.

"Bahkan, ada satu kecamatan yakni Cikampek, lahan sawahnya akan dizerokan. Sebab, wilayah Cikampek merujuk pada aturan RTRW bukan untuk areal pertanian," ujarnya.

Meski demikian, sambung Hanafi, saat ini di wilayah Cikampek masih ada areal persawahan. Luasnya sekitaran 100 hektare lagi. Tetapi, ke depan jika lahan tersebut beralihfungsi tidak akan menyalahi aturan.#Rol