PELITAKARAWANG.COM - Setelah digelar musyawarah bersama antar 3 Angkatan Pilkades bersama DPMPD, sejumlah Kepala Desa angkatan 33 nampaknya masih belum legowo menerima Pilkades yang  rencananya dilaksanakan 2020 mendatang. Meskipun dijanjikan digelar di awal-awal tahun, namun angkatan 33 ini masih meragukan realisasinya lantaran soal anggaran dan regulasinya masih belum memungkinkan.

Kades Pagadungan, H Olim Ridwanullah mengatakan, memang ada mediasi, namun kesepakatan itu masih ada pengecualian. Sebab, angkatan 33 rela mengalah karena walaupun habis Juli 2019, siap untuk digelar pada tahun 2020 mendatang. Tapi, kalau setelah Pilpres dan Pileg sepaket ini masih ada peluang untuk bisa dilaksanakan, ia berharap Pemkab tetap melaksanakan Pilkades di tahun 2019, atau jikapun pahit murni bahwa tahun 2019 dilarang ada Pilkades, ia meminta agar tahapan Pilkades 2020, tahapannya bisa dilangsungkan sejak 2019.

Sebab sebut Olim, melihat agenda, tahapan Pilkades itu sampai 105 hari dan cukup panjang." Ya kita nerima saja dan ngalah, tapi selama masih ada peluang bisa digelar 2019, ya harus dilaksanakan ditahun itu juga " Katanya.

Olim menambahkan, logis jika DPMPD mewacanakan pelaksanaan pada bulan April- Mei karena melihat lamanya tahapan itu. Tapi, Apdesi menyarankan agar waktu pelaksanaan di percepat pada bulan Februari. Hanya saja, ia sebagai wakil dari angkatan 33 mempertanyakan, apakah bisa disiasati soal anggaran Pilkades jika dilaksanakan Februari ini, sementara awal-awal tahun biasanya anggaran belum bisa cair, entah karena faktor sedang evaluasi gubernur, atau juga faktor lainnya. 

Untuk itu, ia berharap, kalaupun Pilkades digelar Februari 2020, kiranya tahapan yang 105 hari itu di mulai sejak 2019." Yang 67 gak akan ada Pjs, begitupun nanti yang 12, cuma kita saja sih angkatan 33 yang Pjs nya nantinya," Katanya.

Lebih jauh Olim menambahkan, asumsi sebelumnya, Pilkades angkatan pertama tahun 2021, sebab tahun bakunya pada 2015, padahal setelah menyimak dengan seksama, tahun yang ditetapkan adalah 2014 atau tahun di Undangkannya Perbup, sehingga selama 6 tahun dalam UU Desa harus ada interval waktu 2 tahun pelaksanaan Pilkades disetiap daerah, Karawang perdana menggelar Pilkades serentak adalah ditahun 2020, bukan 2021. Di Permendagri Nomor 65, tentang perubahan Nomor 112 diatur klausul bahwa interval itu diatur oleh Pemkab melalui Perbup . 

Karena, yang terpenting kurun 6 tahun itu bisa dilaksanakan 3 Gelombang. Ia berharap, dengan Pilkades 2020 angkatannya bisa berjalan lancar bersama angkatan 12 nanti. " Kita faham setelah musyawarah kemarin, utamanya soal interval waktu dan segala celah yang bisa memungkinkan dan diatur Pemkab," Katanya.