PELITAKARAWANG.COM - Meskipun gesekan lebih terasa dibanding suhu politik Pileg, Pilbup, Pilgub maupun Pilpres, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menjadi panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), selama tidak merugikan netralitas dan ketokohannya di desa-desa.

Sekretaris BKPSDM, Abbas Sudrajat mengatakan, mungkin karsna banyak PNS,  terutama guru menjadi pemuka masyarakat atau bahkan menjadi BPD atau RT/RW, maka secara ketentuan kalau terlibat menjadi panitia pilkades di desa, sebenarnya tidak masalah, karena yang dilarang itu apabila bersentuhan langsing dengan politik praktis, karena jelas PNS itu harus menjaga netralitas dilingkungamnya. " Yang dilarang itu politik praktisnya, tapi kalai menjadi panitia Pilkades karena ketokohannya, boleh-boleh saja," Katanya.

Jika terjadi gesekan besar hingga tersansung hukum dalam gugatan Pilkades kelak, sebutnya, maka sebut Abbas, konsekwensi sendiri dari kapasitasnya sebagai panitia, bukan sebagai PNS nya, namun memamg menghadapi hal demikian harusnya mg kedepan  diharapkan PNS ini sudah tidak lagi terlibat dalam kegitan pemerintahan desa jika masyarakatnya sudah mandiri, biasanya sambung Abbas, PNS terlibat karena kapasitas dan ketokohannya di desa." Sebaiknya memang sudah gak harus terlibat lah urusan pemerintahan desa mah, cuma memang biasanya pengakuan karena ketokohannya itu," Katanhnya.

Koorwilcambidik Kecamatan Karawang Timur, H Udin Mahpudin mengatakan, walaupun diperbolehkan karena tidak ada aturannya, ia berharap guru-guru denfan latar belakang PNS untuk tidak menjadi Panitia Pilkades, karena sangat beresiko mengganggu efektifitas mengajar di sekolah. 

Apalagi, seperti contoh kasus di Lemahabang, ada guru yang jadi Ketua Panitia Pilkadea, harus pindah rumah gara-gara rumahnya di lempari bebatuan oleh tim sukses paslon Pilkades. Bukan karena tidak netral, tapi justru karena dianggap kurang teliti dalam pemungutan suara hingga menimbulkan kekecewaan. Atas dasar itu, ia menilai tidak setuju jika ASN, khususnya guru di tunjuk jadi Panitia Pilkades, kecuali kalai memamg tidak ada tokoh lainnya yang bisa diandalkan didesa." Tidak setuju, beresiko kalai guru PNS jadi panitia Pilkades, gak ada yang bisa jamin netralitasnya nanti " Katanya.

Wakil Ketua PGRI Karawang, Undang Sukarta mengatakan,  Secara pribadi dirinya setuju PNS dalam hal ini guru bisa dilibatkan dalam panitia Pilkades, sebab ada beberapa alasan yang mendasarinya, yaitu guru dianggap sudah berpengalaman terlibat langsung dalam pilkades, selama netralitasnya bisa dijaga sebagai abdi negara, apalagi mayoritas yang banyak didaerah adalah guru, karenanya ia  setuju dan sah-sah saja jika guru dilibatkan dalam hal ini. 

Jikapun ada gugatan Pilkades kedepan yang menyeret seorang guru PNS, kerja panitia sesunggunya bukan perorangan tapi kolektif, sehingga secara kelembagaan arti pertanggungjawabannya bukan gurunya tapi panitia secara kolektof." Boleh saja, selama bisa menjaga netralitas mah," Katanya.