Jakarta - Balita usia 3,8 tahun diduga terindikasi positif narkoba akibat mengkonsumsi permen. Bareskrim Polri menegaskan belum ada permen mengandung narkoba yang ditemukan.

"Sementara ini, selama saya di Ditnarkoba Polda dan Dittipidnarkoba (Bareskrim Polri) belum menemukan narkoba dalam bentuk permen," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (3/4/2018).

Eko mengatakan negara lain pun belum punya data soal penemuan permen bernarkoba. Sejauh ini baru ditemukan permen yang mengandung alkohol. 



"Yang ada permen alkohol. Ada itu, biasanya kalau habis tugas luar negeri, dari Singapura diberi permen, oh kok ada alkoholnya, memang ada. Kalau permen (narkoba) belum," kata dia.

Untuk memastikan dugaan itu, Eko memerintahkan pihak Polda Riau kembali mengambil sampel urine dari balita dan ibunya. Selain itu, dia juga meminta sampel permen yang diduga mengandung narkoba untuk diuji laboratorium.

"Saya perintahkan kepada Dirnarkoba (Polda Riau) ambil lagi tes urinenya. Kemudian permen itu dibawa ke laboratorium. Di sana kabupaten tidak ada laboratorium, adanya di provinsi. Jadi sampel permen yang dikonsumsi ibu dan anak sudah dibawa ke laboratorium BPOM," ungkapnya. 



Sebelumnya balita usia 3,8 tahun diduga terindikasi positif narkoba. Belum dapat dipastikan dari mana narkoba bisa masuk ke tubuhnya.

Peristiwa itu disebut ada di Kota Selatpanjang, Meranti, Riau. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/3) sore. Korban saat itu dibelikan permen oleh kakeknya.

Pada malam harinya, bocah itu dianggap bertingkah laku aneh. Anak perempuan itu tidak mau tidur sampai pagi dan ngoceh tak keruan. 



Sumber :Detik