PELITAKARAWANG.COM-.Makin jelas dugaan banyak pihak tentang ke tidak jelasan langkah Disdikora Karawang dalam mengamankan dan menjalankan program dan kebijakan Pemkab setempat.

Terbukti setelah program Periodesasi tidak dijalankan sebagaimana mestinya,pihak Disdikpora lebih baik menempuh langkah Penilai Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) bagi Kepala Sekolah yang telah habis masa jabatannya.

Atas persitiwa yang terjadi muncullah pengakuan untuk Tim PKKS yang telah turun ke setiap sekolah di Kabupaten Karawang tidak diketahui keberadaannya oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) maupun Sekda Teddy Rusfendi Sutisna.

“Saya belum pernah diberitahu Disdikpora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga). Bahkan sudah dicek ke staf saya,barangkali ada surat tembusannya, nyatanya gak ada juga.Kalau kemungkinan mereka langsung memberikan laporan ke Ibu Bupati, masa iya begitu?” jelas Kepala BKPSDM, Asep Aang Rahmatullah.

Aang sempat juga mengakui menerima satu surat berkop Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bernomor surat 04434/B5/LL/2018 perihal PPKS yang dialamatkan kepada Bupati Karawang, namun itu dari salah seorang wartawan bukan dari Disdikpora. Sehingga, Aang pun tidak tahu persis terkait apa yang telah dilaksanakan OPD ini.

“Isi surat itu sebagai tanggapan atas surat yang sebelumnya dilayangkan Disdikpora Karawang.Makanya saya benar-benar tidak tahu, apakah tim penilai pendamping dari unsur Disdikpora kita ini sudah mendapatkan pelatihan atau belum dari Direktorat Tendik Dikdasmen?” Ungkap Aang yang kala itu ikut meminta keterangan Kabag Hukum Setda, Neneng Junengsih.

Dijelaskan Neneng,sebaiknya Disdikpora melakukan konsultasi pula dengan pihaknya dalam membuat draft Surat Keputusan dinas, termasuk untuk membentuk tim PKKS.

Menurutnya,konsultasi itu penting mengenai tata naskahnya. Sehingga di kemudian hari tidak memunculkan masalah hukum berkaitan dengan tata administrasi pemerintahan. Diingatkannya, hal ini menyangkut kebijakan secara kedinasan.

Neneng sempat juga mengakui bahwa dirinya sebelumnya telah menerima telepon dari salah satu ajudan Bupati Karawang yang mempertanyakan tentang surat edaran atau tembusan dari Disdikpora Karawang berkaitan PKKS dan lainnya.

Saya sampaikan kepada ajudan Ibu Bupati bahwa pihak kami tidak menerima surat edaran atau tembusan apapun dari Disdikpora apalagi berkiatan PKKS atau pun pengeluaran SK honorer Katagori II dan Honorer Non Katagori,jelas Kabag Hukum Setda,Neneng Junengsih

Sebelumnya,Sekda Teddy Rusfendi Sutisna menyatakan hal serupa. Bahwa keberadaan tim PKKS hingga pelaksanaannya di lapangan tanpa sepengetahuan dirinya selaku pejabat yang berwenang di lingkungan Pemkab Karawang.

Salah seorang anggota PKKS Disdikpora saat dikonpirmasi bahwa hadirnya dirinya sebagai Tim  PKKS dianggap tidak resmi oleh Pemda Karawang.Ia pun terkaget-kaget dan merasa tersudutkan pula.

Bilamana dikemudian hari untuk hasil kerja dari Tim PKKS dianggap tidak transparan atau tidak resmi dan tak berkekuatan hukum,kemudian ada yang mempersoalkannya maka pastinya yang harus mempertanggungjawabkannya adalah Kadisdikpora,ungkap narasumber.

Tim PKKS sejatinya adalah bentuk Kadisdikpora dan yang menjalaninya yakni para Kepala Sekolah yang masa baktinya sudah habis serta PKKS berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 bukan PP 19 Tahun 2017 atau Permendiknas turunannya.

Kemudian katanya,saya bertugas atas perintah Kadisdikpora dan menjalankan tugas sudah secara normatif dan sangat obyektif serta tak mau mengada-ada untuk hasil PKKS.Bila pun ada yang merasa hasil PKKS kurang obyektif dan tidak transparan bukanlah menjadi tanggungjawab saya lagi karena hasilnya sudah diserahkan ke pihak Disdikpora Kabupaten Karawang.Namun secara pribadi disampaikan untuk hasil kerja tim PKKS yang mana saya ada didalamnya sangat dijamin tidak neko-neko,sebutnya.

Saat disinggung apakah benar ada titipan ucapan dari Kadisdikpora untuk Tim PKKS Kabupaten Karawang agar meloloskan 20 persen dari jumlah mantan Kepala Sekolah yang menjalani PKKS,narasumber ini pun terdiam seakan membenarkannya.

Dia malah menyebutkan bahwa dirinya sangat siap membuka fakta hasil kerja Tim PKKS di 3 Kecamatan dimana dirinya bertugas,bilamana saat hasil PKKS diumumkan Disdikpora timbul ke tidak beresan,ketidak sesuaian ataupun terjadi modifikasi hasil.

Bahkan narasumber menilai hadirnya Tim PKKS Kabupaten Karawang bentukan Kadisdikpora H Dadan Sugardan terkesan sangat dipaksakan (mengada-ada),lalu menurutnya pula untuk pelaksanaan PKKS saat ini seakan ada upaya mengadu domba antara Pengawas (Tim PKKS),Kepala Sekolah yang menjalani PKKS dan Calon Kepala Sekolah.

Perlu diketahui pihak Disdikpora Karawang beberapa waktu yang lalu masih dibulan April ini,telah membentuk Tim PKKS Kabupaten yang dibagi menjadi 10 grup Tim PKKS untuk 30 Korwcambidik,(satu grup tim PKKS tangani tiga Korcambidik/Kecamatan),dan tim ini berasal dari para Pengawas dan mereka tidak diberikan biaya operasional kerja (ongkos).

Ini mobil dinas Kadisdikpora di lokasi area parkir lapang Bulu Tangkis Lemahabang
Kabar ini diturunkan H Dadan Sugardan belum bisa dikonpirmasi.Karena menurut salah satu petugas di Kantor Disdikpora Karawang,sejak pagi Kadisdikpora bareng sejumlah Korcambidik sedang bermain Bulu Tangkis di Lemahabang Wadas.