PELITAKARAWANG.COM-.Setelah hebohnya dikomonitas pendidikan Karawang akibat munculnya surat dari Kementrian Pendidikan Nasional  yang mengundang sebanyak 21 Kepala Sekolah untuk mengikuti upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada tanggal 2 Mei 2018,kali ini lebih dihebohkan lagi oleh beredarnya surat undangan dari Kadisdikpora H.Dadan Sugardan kepada Korwilcambidik Se-Karawang dan Ketua Komisariat SMP Se Karawang.Karena surat undangan Kadisdikpora dinilai oleh beberapa pihak sangat salah dalam tata cara persuratan nota dinas,bahkan Kabag Organisasi Pemkab Karawang menyebutnya surat yang dimaksudkan tidak sah dan perlu kiranya Sekdis H Nandang Mulyana diingatkan untuk cara membuat surat dinas utama surat keluar.Permana juga menilai surat undangan yang dikeluarkan oleh Disdikpora Karawang kepada Korwilcambidik Se Karawang dan Ketua Komisariat SMP Se Karawang sangat salah karena tidak sesuai dengan Perbup Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkab Karawang.Sekdis Disdikpora H Nandang harus teliti dalam membuat surat dan mengeluarkan surat dinas serta jangan asal membuat surat apalagi surat yang bersifat penting dan tidak bisa diwakilkan oleh penerima surat undangan,ungkap Permana,warga Babakan Cianjur  di Karawang.Nandang sebagai Sekdis harus banyak belajar dalam surat sebelum surat sampai kepada atasannya,tentunya sebelum melakukan paraf kepada satu surat sebaiknya membaca dulu secara seksama baru dong dilanjut ke kemeja Kadisdikpora,ulas Permana.Jangan-jangan,sambung Permana,SK untuk Honorer Katagori II dan Non Honorer Katagori bisa senasib dengan surat undangan Apel Pagi,pada hari Senen (30/4/2018)  yang sifat penting dan tidak bisa diwakilkan sebagaimana yang sudah tersebar.Karena surat tersebut salah dan tidak sah menurut aturan yang berlalu yakni Perbup Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkab Karawang.Kemudian duga Permana,apalagi sebelumnya dikabarkan Kepala BKPSDM dan Kabag Hukum menyebutkan pihaknya sama sekali tidak pernah diajak koordinasi oleh pihak Disdikpora Karawang berkiatan keluarnya SK Honorer Katagori II dan Non Katagori.Tentunya,tegas dia,setiap SK dilingkungan Pemkab harus berkekuatan hukum dan perlu diketahui pihak-pihak berkaitan (misal bidang Kepegawaian Pemkab Karawang,red),dengan minimal ada sebuah tembusan wajib namun nyatanya itu tidak ada sama sekali.Maka untuk itu,perlu kiranya dipertanyakan pula nasib SK Honorer Katagori II yang sudah beredar karena tanpa diketahui oleh pihak tertentu yang dianggap turut serta bertanggungjawab,bisa saja SK yang dimaksudkan disebut tak sah menurut hukum ,keluar aturan dan peraturan yang berlaku,pungkas Permana.

Melalui telepon selulernya Kabag Organisasi Setda Kabupaten Karawang saat ditanyai tentang surat undangan yang tersebar dari H Dadan Sugardan kepada yang tertuju,Ir Tenny Juliantini,MM menyebutkan untuk surat undangan dari Kadisdkpora itu tidak sah akibat tidak ada nomor suratnya.Kembalikan saja ke Disdiknya.Karena seharusnya Sekretaris meneliti dulu surat keluar sudah lengkap atau belum?,tegas Tenny Juliantini.Kabag Organisasi menambahkan,mohon dikasih tahu Disdikpora Karawang agar lebih teliti  dalam membuat terutama untuk surat dinas keluar,harapnya.

Kabar ini diturunkan Sekdis dan Kadisdikpora Karawang belum bisa dikonpirmasi, terkait banyaknya pendapat miring akan surat undangan penting Disdikpora ke Korcambidik dan Ketua Komisariat SMP Se Karawang.

Redaksi.