PELITAKARAWANG.COM. - Pegawai negeri sipil (PNS) akan kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di 2018 ini. Selain PNS aktif, tahun ini THR juga akan diberikan kepada para pensiunan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan selain itu, besaran THR untuk PNS aktif di tahun ini juga bakal lebih tinggi dibanding sebelumnya. Sebab, komponen tunjangan kinerja (tukin) juga bakal dimasukan dalam THR untuk PNS aktif tahun ini.

"Kita berikan THR ditambah lagi, dulu kan hanya gaji pokok, sekarang termasuk tukinnya, jadi tukin ditambah gaji pokok," kata Asman di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Asman menjelaskan bahwa pencairan THR tersebut dilakukan sebelum lebaran atau hari raya Idul Fitri 2018 yang jatuh pada 15-16 Juni 2018. Waktu pencairan THR ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Waktunya sama seperti tahun lalu, jadi tidak ada perubahan.

Biasa kalau tahun lalu THR kan sebelum lebaran, kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni. Tepatnya saya nggak hafal," katanya.

"Yang jelas ini tidak ada perubahan dalam hal waktu, cuma dalam hal jumlah ada perubahan, yang dulu cuma berdasarkan jumlah gaji pokok tapi sekarang gaji pokok ditambah tukin," sambungnya.

Lebih lanjut Asman mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait dengan pencairan THR dan gaji ke-13 ini.

"Ini sudah kita koordinasikan ke Menteri Keuangan," tuturnya.

SUMBER :DETIK.COM